SPMB Jabar 2025

Dokumen Persyaratan untuk Daftar Ulang SPMB Jabar 2025 Tahap 2, Jangan Lupa Bawa Lembar Bukti Ini

Berikut inilah dokumen persyaratan untuk daftar ulang SPMB Jabar 2025 yang wajib dibawa calon murid, ada lembar bukti yang wajib ditunjukkan

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
DAFTAR ULANG SPMB: Petugas melayani orang tua/wali mendaftarkan calon siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru Jawa Barat (SPMB) Jabar 2025, di SMA Negeri 1, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/6/2025). - Berikut inilah dokumen persyaratan untuk daftar ulang SPMB Jabar 2025 yang wajib dibawa calon murid. 

* Menunjukkan dokumen persyaratan asli.

Berikut dokumen persyaratan lainnya yang ditentukan sekolah:

• Ijazah SMP/sederajat/surat keterangan keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit

• Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah

• Calon murid penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB dan SMALB menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB

• KTP orang tua calon murid

• KK yang menerangkan domisili calon murid

• Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data calon murid asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi meterai dan ditandatangani orang tua.


Baca juga: 2 Cara Daftar Ulang SPMB Jabar 2025 Online dan Offline Berikut Dokumen Persyaratan yang Wajib Dibawa

Selain itu, berikut adalah dokumen persyaratan khusus jalur prestasi SPMB Jabar 2025:

• Prestasi nilai rapor: dokumen yang memuat nilai rapor semester 1 (satu) sampai semester 5 (lima).

• Prestasi kejuaraan: dokumen piagam kejuaraan yang dimiliki calon murid.

• Prestasi kepemimpinan (ketua OSIS atau Pratama): surat keterangan dari sekolah asal.

Bagi calon murid yang lolos dan tidak mendaftar ulang maka dianggap mengundurkan diri. 

Murid yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditandatangan orang tua selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang.

Cara Daftar Ulang Online

Selain daftar ulang langsung datang ke sekolah penerima, calon murid bisa mencoba terlebih dahulu melakukan daftar ulang online.

Untuk daftar ulang online kamu bisa melakukannya melalui website sekolah penerima atau melalui media sosial, WhatsApp.


Jika calon murid daftar ulang online maka persyaratan disesuaikan petunjuk daftar ulang sekolah penerima yang dapat dilihat pada website SPMB.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved