Kecelakaan di Pasir Kaliki Mobil Tabrak Motor, Sopir Meninggal setelah Tahu Mobilnya Nabrak
Ketika melintas di TKP, diduga pengemudi mobil ini oleng dan menabrak motor yang ada di samping kiri jalan.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Jalan Dr Abdul Rivai tepatnya depan warung Rivai nomor 5, Kelurahan Pasir Kaliki, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Selasa (8/7/2025) pagi.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Fiekry Adi Perdana menjelaskan kecelakaan di Jalan Pasir Kaliki terjadi sekitar pukul 10.04 WIB melibatkan kendaraan minibus Daihatsu Sigra nomor polisi B 2807 FKI dengan sepeda motor bernomor polisi D 4179 JN.
Mobil tersebut juga menabrak gerobak yang ada di depan warung dan sontak menjadi perhatian warga sekitar.
"Akibat kecelakaan ini ada satu orang meninggal dunia yang merupakan pengemudi mobil bernama Rusli (55) disebabkan terkena serangan jantung di tempat," ujarnya ketika dikonfirmasi.
AKP Fiekry menambahkan, pengemudi mobil ini melaju dari arah Timur ke Barat.
Ketika melintas di TKP, diduga pengemudi mobil ini oleng dan menabrak motor yang ada di samping kiri jalan.
Kendaraan mobil pun tampak ringsek dan penyok-penyok pada bagian depan.
Kepolisian pun setelah mengevakuasi pengemudi, selanjutnya mengevakuasi kendaraan mobil supaya tak menjadi penyebab kemacetan di lokasi lantaran menjadi bahan tontonan masyarakat dan pengguna jalan.
"Pengemudi mobil sempat dilarikan ke RSHS Bandung. Kecelakaan ini karena kelalaian dari pengemudi mobil dalam berkendara," katanya.(*)
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
Kecelakaan Maut di Subang Tewaskan 3 Orang, Libatkan Enam Kendaraan |
![]() |
---|
Update Kasus Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung, 12 Jaksa Disiapkan untuk Jerat Yossi Dkk |
![]() |
---|
Pengaduan Publik Bukan Cuma Laporan, Pemkot Bandung Mantapkan Sistem Pengaduan Terpadu |
![]() |
---|
Realisasi PBB Kota Bandung Hingga September 2025 Telah Mencapai Rp465 Miliar |
![]() |
---|
Piutang PBB di Bandung Capai Rp 1,4 Triliun, Bapenda Hapus Denda Tunggakan hingga 100 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.