Derita Bocah 12 Tahun di Indramayu, Setelah Ayah Meninggal Malah Digugat Kakeknya Sendiri

Cerita menyedihkan dialami ZI (12). Murid kelas 5 SD di Kabupaten Indramayu harus berhadapan dengan masalah hukum.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Handhika Rahman
DIGUGAT KAKEK - ZI (12) bocah warga Desa Karangsong, Indramayu yang digugat oleh kakek kandungnya sendiri. Gugatan dilakukan setelah ayah ZI meninggal dunia. 

Gugatan itu teregistrasi dalam nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm.

Baca juga: KRONOLOGI Zidan Remaja Palembang Bisa Tersesat di Indramayu, Jalan Sendirian Tanpa Tujuan Jelas

“Benar, di Pengadilan Negeri Indramayu saat ini sedang berlangsung perkara dengan tergugat ketiga atas nama ZI,” ujar dia.

Adrian menyampaikan, perkara ini pun sudah disidangkan pertama pada 2 Juli 2025.

Namun, majelis hakim menunda persidangan karena tergugat ketiga dalam hal ini ZI tidak hadir. Sidang itu hanya dihadiri tergugat satu (Ibu ZI) dan dua (kakak ZI).

Sidang itu pun akan dijadwalkan lagi pada 16 Juli 2025 dengan agenda pramediasi.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 16 Juli 2025 untuk menunggu kelengkapan kehadiran para pihak,” ujar dia. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved