Koperasi Merah Putih Lahir di 424 Desa di Cirebon, Modal Bukan Dana Hibah tapi Pinjaman
Penyerahan akta dan SK ini menjadi dasar hukum bagi koperasi untuk segera menjalankan unit usaha di daerah masing-masing.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
"Pengurus koperasi bertanggung jawab penuh atas keberhasilan usaha dan pengelolaan dana,” jelas dia.
Untuk menjamin akuntabilitas, setiap koperasi akan diawasi oleh pengawas tingkat desa seperti kepala desa dan tokoh masyarakat, serta 18 instansi terkait di Kabupaten Cirebon.
“Koperasi Merah Putih tetap tunduk pada regulasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian."
"Honorarium pengurus hanya bisa diberikan jika koperasi untung dan disepakati dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT),” katanya.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Cirebon, Hafidz Iswahyudi menyebut, bahwa program Koperasi Merah Putih merupakan langkah strategis dalam memperkuat ketahanan pangan dan menekan angka kemiskinan.
“Program ini adalah amanat langsung dari Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, yang dijalankan secara nasional dan menjadi bagian dari visi pembangunan ekonomi berbasis kemandirian,” ujar Hafidz.
Ia juga mengapresiasi capaian Kabupaten Cirebon yang menempati posisi kedua se-Jawa Barat dalam percepatan legalisasi koperasi.
“Ini bukti kekompakan dan sinergi antar lembaga, termasuk kontribusi dari Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Cirebon,” ucapnya.
Dengan peluncuran nasional Koperasi Merah Putih yang dijadwalkan berlangsung pada 19 Juli 2025 mendatang, Pemkab Cirebon akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam menyiapkan petunjuk teknis tahap pengembangan usaha.
Baca juga: Percepatan Program Koperasi Desa Berbasis Teknologi, Kemenkop Kolaborasi dengan ITB
“Kami yakin, dengan sinergi yang solid dan peran aktif seluruh stakeholder, koperasi desa di Cirebon akan tumbuh menjadi pilar ekonomi rakyat yang kokoh,” jelas dia.
Perbaikan Telan Rp 229 Juta, Lapangan Desa Bungko Cirebon hanya Diurug Tanah Empang dan Becek |
![]() |
---|
Guru yang Lecehkan Murid di Cirebon Dikabarkan Ditangkap, Polisi Buka Suara: Masih Pemeriksaan Saksi |
![]() |
---|
4 Tenaga Pendamping Desa di Cirebon Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pajak, Rugikan Negara Rp 2,9 M |
![]() |
---|
Progres Koperasi Merah Putih Cimahi Berjalan Lambat, Ngatiyana Dorong Manfaatkan Bank Himbara |
![]() |
---|
Dua Pria di Cirebon Nekat Gasak Gudang Susu Steril, Makanan dan Susu Ditinggalkan saat Kabur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.