Koperasi Merah Putih Lahir di 424 Desa di Cirebon, Modal Bukan Dana Hibah tapi Pinjaman
Penyerahan akta dan SK ini menjadi dasar hukum bagi koperasi untuk segera menjalankan unit usaha di daerah masing-masing.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melalui Dinas Koperasi dan UMKM resmi menyerahkan akta pendirian dan Surat Keputusan (SK) pengesahan Koperasi Merah Putih kepada 412 desa dan 12 kelurahan se-Kabupaten Cirebon.
Penyerahan legalitas tersebut dilakukan secara simbolis dalam kegiatan yang digelar di Aula PCNU Sumber, baru-baru ini.
Acara ini turut dihadiri unsur pemerintah daerah, perwakilan bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri dan BTN, serta para ketua koperasi desa penerima.
Baca juga: Kemenkum Jabar Pantau Ketat, Target Koperasi Merah Putih Subang Tercapai Penuh
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Cirebon, Dadang Suhendra mengatakan, bahwa pembentukan koperasi desa telah rampung di seluruh wilayah sesuai dengan target yang ditetapkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
“Alhamdulillah, per 31 Mei 2025, seluruh musyawarah desa khusus dan pembentukan koperasi di 424 titik telah rampung."
"Akta dan SK koperasi selesai dibuat pada 16 Juni 2025, lebih cepat dari tenggat yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 30 Juni,” ujar Dadang saat dikonfirmasi, Sabtu (5/7/2025).
Menurutnya, penyerahan akta dan SK ini menjadi dasar hukum bagi koperasi untuk segera menjalankan unit usaha di daerah masing-masing.
Namun ia menegaskan, bahwa dana pengembangan koperasi bukan merupakan hibah, melainkan pinjaman dari bank Himbara.
“Banyak simpang siur soal pendanaan Rp 3 sampai Rp 5 miliar per koperasi."
"Yang perlu digarisbawahi, itu bukan hibah."
"Tahap pertama adalah pembentukan, tahap kedua launching oleh Bapak Presiden dan tahap ketiga adalah pengembangan usaha yang akan dimodali oleh bank Himbara."
"Ini pinjaman berjangka, bukan dana hibah,” ucapnya.
Dadang juga menjelaskan, bahwa koperasi wajib mengembalikan pinjaman sesuai ketentuan tenor, yakni tiga hingga lima tahun.
Baca juga: Kemenkop dan ITB Berkolaborasi Wujudkan Koperasi Nasional Berbasis Digital
“Kalau koperasinya rugi bahkan bangkrut, maka bukan digaji, tapi harus mengembalikan pinjaman."
Perbaikan Telan Rp 229 Juta, Lapangan Desa Bungko Cirebon hanya Diurug Tanah Empang dan Becek |
![]() |
---|
Guru yang Lecehkan Murid di Cirebon Dikabarkan Ditangkap, Polisi Buka Suara: Masih Pemeriksaan Saksi |
![]() |
---|
4 Tenaga Pendamping Desa di Cirebon Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pajak, Rugikan Negara Rp 2,9 M |
![]() |
---|
Progres Koperasi Merah Putih Cimahi Berjalan Lambat, Ngatiyana Dorong Manfaatkan Bank Himbara |
![]() |
---|
Dua Pria di Cirebon Nekat Gasak Gudang Susu Steril, Makanan dan Susu Ditinggalkan saat Kabur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.