Kemenkum Jabar Pantau Ketat, Target Koperasi Merah Putih Subang Tercapai Penuh
Kegiatan monitoring ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang berkomitmen penuh
TRIBUNJABAR.ID - Subang, 30 Juni 2025 – Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat berhasil mendorong percepatan pembentukan dan pengesahan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KD/KMP) di Kabupaten Subang hingga mencapai target 100 persen. Keberhasilan ini tidak lepas dari monitoring intensif yang dilaksanakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jabar, Hemawati Br. Pandia, bersama Analis Hukum Ahli Muda, Zaki Fauzi Ridwan, pada Senin, 30 Juni 2025
di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Subang.
Kegiatan monitoring ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang berkomitmen penuh terhadap program nasional Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Awalnya, hingga siang hari tanggal 30 Juni 2025, masih terdapat 16 desa/kelurahan di Subang yang belum menyelesaikan pengesahan KD/KMP.

Kondisi ini memicu Kemenkum Jabar untuk turun langsung memantau dan mengidentifikasi kendala di lapangan, khususnya terkait kurangnya koordinasi antara notaris dan Dinas Koperasi setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Hemawati Br. Pandia menegaskan bahwa tanggung jawab penyelesaian pembentukan KD/KMP kini berada di tangan notaris, mengingat berkas dari musyawarah desa khusus telah diserahkan kepada mereka.
"Sudah menjadi kewajiban kami untuk mengawasi pelaksanaan tugas notaris, apalagi ini adalah program yang diperintahkan langsung oleh Presiden Prabowo melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025," ujar Hemawati. Ia juga mengingatkan seluruh pemangku kepentingan, terutama notaris, untuk menyadari batas waktu pengesahan badan hukum yang telah ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan, yaitu 30 Juni 2025.

Monitoring ini turut dihadiri oleh Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Subang yang juga Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, Yoyon Karyono, Sekretaris Pengurus Daerah Kabupaten Subang Ikatan Notaris Indonesia, Iwan Dermawan, serta perwakilan Dinas Koperasi dan para notaris yang terlibat dalam pembuatan akta pendirian KD/KMP.
Hemawati secara intens memantau progres setiap desa yang belum tuntas, dan dari hasil pemantauan diketahui bahwa beberapa desa/kelurahan baru menandatangani akad pada tanggal 30 Juni 2025, padahal proses ini seharusnya dapat diselesaikan jauh hari sebelum batas akhir.
Berkat percepatan dan pemantauan yang intensif dari Kemenkum Jabar, ke-16 desa/kelurahan yang sebelumnya belum tuntas berhasil menyelesaikan pengesahan Badan Hukum KD/KMP pada tanggal 30 Juni 2025. Dengan demikian, Kabupaten Subang kini telah mencapai 100% pembentukan KD/KMP, dengan total 253 KD/KMP dari 253 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Subang.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Kemenkum Jabar dalam mendukung program pemerintah pusat dan memastikan setiap arahan pimpinan dapat terlaksana dengan baik di daerah.
'Nongki Santai' Kemenkum Jabar Jadi Ajang Peningkatan Kompetensi Fungsional |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Subang, Pembonceng Terjatuh lalu Terlindas Truk Tanah, Motor Senggol Pembatas |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasikan Raperda Kota Banjar |
![]() |
---|
Subang Tunjukkan Keseriusan Lewat Respons Kedua, Kemenkum Jabar Optimis Target Posbakum Tercapai |
![]() |
---|
1.038 Lansia Subang Rasakan Manfaat “Nyaah Ka Indung”, Inisiatif Dedi Mulyadi Ringankan Beban Lansia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.