Kisruh Pengelolaan Bandung Zoo Bikin Farhan Bosan Memediasi, Pengamat: Verifikasi Ulang Dokumen

Saat ini pengelolaan Kebun Bintang Bandung terjadi dualisme antara Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) dan Taman Safari Indonesia (TMI).

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
KEBUN BINATANG BANDUNG - Gajah Salma menjadi satwa tertua di Kebun Binatang Bandung yang kini usianya 53 tahun. Kisruh pengelolaan Kebun Binatang Bandung tak kunjung usai. Saat ini pengelolaan Kebun Bintang Bandung terjadi dualisme antara Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) dan Taman Safari Indonesia (TMI). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Konflik pengelolaan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo membuat sejumlah satwa mati.

Saat ini pengelolaan Kebun Bintang Bandung terjadi dualisme antara Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) dan Taman Safari Indonesia (TMI).

Akibat dualisme pengelola ini, terjadi miskoordinasi dalam perawatan satwa.

Wali Kota Bandung Muhamad Farhan mengaku sudah memediasi kedua kubu soal kisruh Bandung Zoo tersebut.

Namun, setiap selesai pertemuan, kedua kubu kembali berkonflik.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Kristian Widya Wicaksono, saat dihubungi Jumat (4/7/2025). menilai Pemerintah Kota Bandung harus segera berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan melakukan verifikasi ulang atas dokumen-dokumen pengelolaan Bandung Zoo.

Pengamat kebijakan publik Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono.
Pengamat kebijakan publik Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono. (Istimewa)

Hal ini agar menentukan siapa pengurus sah dari Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung.

“Selanjutnya, perlu dibentuk task force Bandung Zoo yang terdiri dari perangkat daerah terkait, pakar konservasi, dan perwakilan serikat pekerja untuk memediasi konflik dan memantau perawatan satwa secara berkala,” ujar Kristian. 

Dikatakan Kristian, hal itu perlu dilakukan demi menjaga keberlangsungan operasional selama proses verifikasi.

Baca juga: Dedi Mulyadi Ogah Campuri Konflik Pengelolaan Bandung Zoo, Minta Farhan Segera Selesaikan

Pemkot pun, kata dia, bisa menunjuk manajemen darurat sementara di bawah pengawasannya serta melibatkan tenaga ahli independen untuk melakukan audit kesejahteraan satwa.

“Setelah pengelola resmi ditetapkan, Pemkot harus menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang transparan, memuat rincian tugas, wewenang, mekanisme pelaporan kinerja dan keuangan, serta sanksi administratif atas pelanggaran,” katanya.

Selain itu, untuk meningkatkan akuntabilitas, kata dia, perlu dibentuk badan pengawas kebun Binatang yang melibatkan multi pemangku kepentingan serta mengadakan forum publik setiap semester untuk menyerap aspirasi dan membahas laporan pengelolaan. 

“Terakhir, perlu regulasi yang mengatur mengenai pengelolaan taman margasatwa, standar kesejahteraan satwa, dan mekanisme pergantian pengelola sehingga regulasi daerah semakin kuat dan sanksi bagi pelanggar dapat ditegakkan,” ucapnya. 

“Dengan langkah-langkah tersebut, Pemkot Bandung dapat memastikan legalitas kepengurusan yang tunggal, menjaga kesejahteraan satwa, memulihkan operasional, dan meningkatkan transparansi pengelolaan Bandung Zoo,” tambahnya.(*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved