Warga Kabupaten Bandung Antusias Sambut Perpanjangan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Warga Kabupaten Bandung antusias dengan kebijakan diperpanjangnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.

Penulis: Adi Ramadhan Pratama | Editor: Giri
Tribun Jabar/Adi Ramadhan Pratama
ANTRE CEK FISIK - Wajib pajak sedang mengantre untuk cek fisik kendaraan di Samsat Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (2/7/2025). Masyarakat antusias diperpanjangnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Warga Kabupaten Bandung antusias dengan kebijakan diperpanjangnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. 

Sebelumnya program ini dijadwalkan selesai pada 30 Juni. Tingginya minat masyarakat menjadi alasan diperpanjangnya program tersebut selama tiga bulan ke depan atau hingga 30 September 2025.

"Antusiasme masyarakat, khususnya di Kabupaten Bandung sangat tinggi dan merespons positif program ini," ujar Ketua Tim P3DW Kabupaten Bandung II Soreang, Nunung Nurhayati, Selasa (2/7/2025).

Dalam periode perpanjangan ini, Nunung menjelaskan, terdapat penyesuaian skema pembayaran denda. Wajib pajak cukup membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Baca juga: Beberapa Warga Belum Tahu Program Pemutihan Pajak Bermotor Diperpanjang hingga September 2025

Wajib pajak dalam hal ini masyarakat yang ingin membayar pajak, cukup membayar SWDKLLJ untuk dua tahun, yaitu satu tahun ke belakang dan satu tahun ke depan, tanpa perlu melunasi keseluruhan tunggakan.

"Ini formulasi baru di periode kedua. Kami harap dapat meringankan beban masyarakat," katanya.

Berdasarkan data hingga akhir Juni 2025, Nunung mengungkapan, dari total 612.297 kendaraan di Kabupaten Bandung, sebanyak 400.822 kendaraan atau 66,02 persen sudah melunasi kewajiban pajaknya. 

Sebelum ada program pemutihan seperti saat ini, kata Nunung, rata-rata pembayaran pajak untuk per harinya, sekitar 833 kendaraan. Namun untuk saat ini, angka tersebut melonjak menjadi 2.000 kendaraan per hari.

Guna mengurangi antrean panjang, Samsat Soreang memisahkan jalur antrean menjadi dua, yakni untuk kendaraan dengan tunggakan dan non-tunggakan. Sedangkan cek fisik kendaraan dimulai pukul 05.00 WIB.

"Kami menyediakan fasilitas tambahan seperti ruang laktasi, taman bermain anak, dan area khusus untuk lansia serta disabilitas juga disiapkan untuk memberi kenyamanan pada pengunjung," ucapnya.

Baca juga: Syarat Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan yang Baru Saja Diperpanjang Dedi Mulyadi, Samsat Membeludak

Selain itu, Nunung mengungkapkan, layanan Samsat tetap buka setiap Sabtu, dan bahkan dibuka terbatas pada hari Minggu dalam rangka layanan ekstra selama masa pemutihan. 

Di sisi lain, Nunung mengakui masih banyak masyarakat yang kurang memahami persyaratan administratif, terutama terkait dokumen yang dibutuhkan seperti BPKB asli, STNK, dan KTP.

Oleh karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan kanal resmi, termasuk akun Instagram dan TikTok Samsat Soreang, untuk memperoleh informasi yang benar.

"Kami minta masyarakat jangan mepet. Gunakan waktu 90 hari ini dengan baik agar tidak terjadi penumpukan menjelang akhir," ujarnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved