Syarat Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan yang Baru Saja Diperpanjang Dedi Mulyadi, Samsat Membeludak
Antusiasme masyarakat tersebut tidak terlepas dari kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diinisiasi Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ratusan orang tampak menyerbu Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Soekarno Hatta, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Sabtu (28/6/2025).
Mereka terlihat memadati areal ruang tunggu baik di dalam maupun di luar gedung Samsat Soekarno Hatta, hingga para petugas yang bersiaga di loket pelayanan juga tampak sibuk
Bahkan, deretan kursi yang terdapat di tenda-tenda di luar gedung Samsat Soekarno Hatta yang disiapkan untuk cek fisik kendaraan hingga layanan drive thru juga tampak dipenuhi ratusan orang.
Selain itu, mobil Samsat Keliling yang beroperasi di areal parkir kendaraan pun terlihat diserbu masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan bermotornya.
Gerimis yang mengguyur sejak pagi hingga siang seperti tidak menyurutkan niat para wajib pajak untuk menyambangi Samsat Soekarno Hatta meski harus mengantre.
Rupanya, antusiasme masyarakat tersebut tidak terlepas dari kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diinisiasi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Program pemutihan yang semula diberlakukan sejak 20 Maret - 30 Juni 2025 itu pun resmi diperpanjang mulai 1 Juli - 30 September 2025.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Soekarno Hatta, N Ida Hamidah, mengatakan, tingginya antusiasme masyarakat membayar PKB tidak terlepas dari program tersebut.
"Sejak program pemutihan PKB digulirkan pada Maret 2025 hingga sekarang, kunjungan masyarakat ke Samsat Soekarno Hatta meningkat hampir 200 persen," ujar N Ida Hamidah saat ditemui di Samsat Soekarno Hatta, Jalan Soekarno - Hatta, Kota Bandung, Sabtu (28/6/2025).
Pihaknya memprediksi, tingginya antusiasme masyarakat bakal terus berlangsung hingga akhir September 2025 sesuai masa perpanjangan program pemutihan PKB.
Ia mengatakan, Samsat Soekarno Hatta juga menambah sif petugas pelayanan pada akhir pekan yang sebelumnya menggunakan sistem piket kini masuk seperti biasanya.
"Jadi, semua petugas masuk seperti biasa saat akhir pekan, tetapi bergiliran jika Sabtu masuk maka Minggu libur. Sebelumnya ada sistem piket, dan sekarang enggak ada," kata N Ida Hamidah.
Syarat bayar pajak pemutihan
Memiliki STNK dan BPKB asli: Pastikan STNK Anda masih aktif dan tidak dalam proses balik nama.
BPKB juga harus dibawa aslinya untuk verifikasi.
Membawa fotokopi STNK, BPKB, dan KTP:
Siapkan fotokopi masing-masing dokumen sebanyak yang diperlukan.
(*)
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
cara membayar pajak kendaraan
Cara bayar pajak kendaraan tanpa tunggakan
Samsat Soekarno Hatta
pengampunan pajak kendaraan bermotor
Beberapa Warga Belum Tahu Program Pemutihan Pajak Bermotor Diperpanjang hingga September 2025 |
![]() |
---|
Membludak, Warga Pemegang Nomor Antrean di Samsat Soekarno Hatta Bakal Dilayani Hingga Tuntas |
![]() |
---|
Jadwal Pengampunan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang Dedi Mulyadi, Cek Ketentuan Barunya |
![]() |
---|
''Kang Dedi Ieu Tulungan'' Wajib Pajak Ngeluh Antrean di Samsat di Bandung Membludak, Petugas Kurang |
![]() |
---|
Antrean di Samsat Membludak, Pemkab Bandung Siapkan Tiga Lokasi Pelayanan Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.