Pemkot Bandung Usulkan 7.375 formasi PPPK Paruh Waktu Bagi Tenaga Non ASN

BKPSDM Kota Bandung, mengusulkan ribuan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ke pemerintah pusat.

Istimewa/ dok Diskominfo Kota Bandung
SELEKSI PPPK - Foto ilustrasi ribuan tenaga honorer di Pemkot Bandung saat mengikuti seleksi PPPK, Kamis (15/5/2025). Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, mengusulkan ribuan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ke pemerintah pusat. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, mengusulkan ribuan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ke pemerintah pusat.

Usulan formasi tersebut dilayangkan untuk memberikan kepastian status bagi para pegawai non ASN alias tenaga honorer di lingkungan Pemkot Bandung, dan tentunya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin mengatakan pihaknya mengusulkan sebanyak 7.375 formasi PPPK paruh waktu dengan rincian 688 guru, 321 tenaga kesehatan, dan 6.366 tenaga teknis.

"Formasi ini ditujukkan bagi non-ASN yang pernah mengikuti seleksi ASN tahun 2024 namun belum berhasil, baik yang sudah terdaftar di database BKN maupun yang belum," ujar Evi Hendarin, Kamis (28/8/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS: Pengunjung Lembang Park & Zoo Berhamburan, Ada Harimau Lepas

Landasan regulasi PPPK paruh waktu ini, kata dia, yakni, Kepmenpan Nomor 16 Tahun 2025 dan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025. Perbedaannya dengan PPPK penuh waktu terletak pada penghasilan dan hak kepegawaian.

"Meski paruh waktu, PPPK tetap memiliki kontrak resmi per tahun, namun hak-haknya tidak selengkap PPPK penuh waktu," katanya.

Evi mengatakan, PPPK paruh waktu tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan skema upah disesuaikan ketersediaan anggaran.

Skema tersebut, kata dia, hadir sebagai solusi untuk menata pegawai Non-ASN, memperjelas status mereka, serta memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah.

"Dengan ada PPPK paruh waktu, diharapkan pelayanan publik bisa semakin cepat, jelas, dan berkualitas," ucap Evi.

Baca juga: Media Belanda Sebut Demi Gabung Persib, Eliano Reijnders Tolak Tawaran Klub Super League Lain

Dia mengatakan, PPPK paruh waktu ini sama dengan ASN yakni tetap mendapatkan Nomor Induk PPPK dari BKN, gaji, perlindungan sosial, serta kontrak kerja resmi per tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Kemudian ada perjanjian kerja yang memuat jabatan, target kinerja, penempatan, hingga hak dan kewajiban, sehingga mereka tetap wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, menjaga netralitas ASN, serta menaati kode etik.

"Artinya, meskipun statusnya paruh waktu, integritas dan profesionalisme tetap mutlak dijaga," katanya.

Sementara itu Kabid PPIK BKPSDM Kota Bandung, Siti Fitria Sa’adah, mengatakan PPPK paruh waktu berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika formasi tersedia dan kinerja terbukti baik, bahkan mereka yang diangkat sebagai PPPK penuh waktu tetap bisa mengikuti seleksi PNS di masa depan.

"Ini bukan hanya status sementara, melainkan jalur pembinaan karier. Dengan motivasi tinggi, PPPK Paruh Waktu bisa terus berkembang dan berkontribusi nyata bagi pelayanan publik," tutur Siti. (*)
 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved