Beberapa Warga Belum Tahu Program Pemutihan Pajak Bermotor Diperpanjang hingga September 2025

Sejumlah warga yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Soekarno Hatta, Bandung, ternyata belum mengetahui kebijakan baru pemutihan.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
TERIMA STNK - Seorang warga saat menerima STNK yang masa berlakunya telah diperpanjang di Samsat Soekarno Hatta, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Sabtu (27/6/2025). Beberapa warga belum tahu kalau masa pemutihan pajak diperpanjang hingga September 2025. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sejumlah warga yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Soekarno Hatta, Bandung, ternyata belum mengetahui kebijakan baru tentang pemutihan.

Padahal, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi memperpanjang masa pengampunan pajak kendaraan bermotor hingga September 2025. Alasan perpanjangan karena masih tingginya animo wajib pajak di Jawa Barat untuk menunaikan kewajibannya.

M Haerudin (41), warga Batununggal, Kota Bandung, mengaku baru mengetahui perpanjangan masa pemutihan pajak kendaraan bermotor dari petugas ketika tiba di Samsat Soekarno Hatta.

Ia sebelumnya berangkat agak terburu-buru untuk mengejar batas waktu pemutihan pajak, karena sepeda motornya seharusnya telah berganti pelat nomor sejak April 2025.

Baca juga: Syarat Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan yang Baru Saja Diperpanjang Dedi Mulyadi, Samsat Membeludak

"Bulan-bulan kemarin, kan, ramai banget samsatnya, sehingga saya memilih untuk menunda. Baru mengurus pergantian pelat nomor sekarang, tetapi ternyata masih ramai juga," kata Haerudin saat ditemui di Samsat Soekarno Hatta, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Sabtu (27/6/2025).

Ia mengetahui informasi perpanjangan pemutihan pajak lebih awal maka bakal memilih menunda mengurus pergantian pelat nomor kendaraannya hingga waktu yang tepat.

"Mungkin baru membayar pajak bulan depan, supaya agak sepi. Kalau sekarang terlalu ramai, tetapi tanggung sudah di samsat, ya sudah lanjut saja," ujar Haerudin.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kurir ekspedisi tersebut mengakui, sebenarnya agak malas mengantre berjam-jam untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

"Saya agak sulit mengatur waktunya, karena pekerjaannya juga, kan, wara-wiri terus. Makanya memilih untuk membayar pajak di momen menjelang masa pemutihan berakhir, dan berharap agak sepi, tapi ternyata masih ramai," kata Haerudin.

Warga lainnya, Agus Zulkarnaen (46), mengatakan, sengaja mengambil cuti dari pekerjaannya hanya untuk membayar pajak kendaraan bermotornya yang habis sejak akhir Maret 2025.

Ia mengaku masa berlaku pajak sepeda motornya habis bertepatan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor baru diberlakukan beberapa hari.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 30 September 2025, Tapi Baca Dulu Ketentuannya

"Waktu awal-awal pemutihan, kan, luar biasa ramainya, sehingga saya menunda pembayaran pajak, dan memilih untuk mengambil cuti di akhir bulan ini, karena mengantisipasi antreannya sampai beberapa jam," ujar Agus.

Namun, ia mengaku jika mengetahui kebijakan lebih awal pemutihan pajak kendaraan bermotor diperpanjang hingga September 2025, maka bakal membatalkan cuti yang diambilnya.

Pasalnya, warga Ciwastra, Kota Bandung, tersebut juga rupanya kurang menyukai mengantre hingga beberapa jam hanya demi membayar pajak kendaraan bermotornya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved