Bapenda Jabar Sambut Arahan KDM: Program Pemutihan Pajak Diperpanjang Hingga September
Program yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada Juni ini mendapat respons positif dari masyarakat, mendorong pemerintah memperpanjang pelaksanaannya
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) menyatakan kesiapan penuh untuk melaksanakan arahan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), terkait perpanjangan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (KBM) hingga September 2025.
Program yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada Juni ini mendapat respons positif dari masyarakat, mendorong pemerintah memperpanjang pelaksanaannya.
Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Gubernur.
“Sesuai instruksi Pak Gubernur, kami akan melanjutkan program ini. Semua pegawai sudah siap. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Jasa Raharja selaku bagian dari Samsat yang melakukan pelayanan,” ujarnya.
Tingginya antusiasme masyarakat menjadi alasan utama perpanjangan ini. Data menunjukkan kunjungan ke kantor Samsat melonjak hingga rata-rata 2.000 orang per hari. Melihat situasi tersebut, Bapenda mengambil sejumlah langkah strategis untuk memastikan pelayanan tetap lancar dan nyaman.
Di antaranya adalah dengan merekrut tambahan personel dari kalangan mahasiswa, memperluas akses pembayaran melalui aplikasi digital, serta menyediakan layanan langsung di ruang publik untuk mendekatkan fasilitas kepada masyarakat.
Selain itu, jam operasional diperpanjang hingga akhir pekan, di mana kantor tetap buka pada Sabtu dan Minggu hingga siang hari.
“Kami terus mengevaluasi agar masyarakat nyaman. Antrean yang terjadi itu tidak terlepas dari antusias masyarakat, kami akan terus berusaha agar semua tetap kondusif dan nyaman,” jelas Asep. Untuk menjaga ketertiban, Bapenda juga memasang mesin antrean elektronik di berbagai lokasi.
Bapenda Jabar juga aktif berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Jasa Raharja. Menurut Asep, pihaknya telah mengajukan penambahan personel dari kedua instansi tersebut untuk membantu melancarkan tugas-tugas yang menjadi tanggung jawab masing-masing lembaga.
Capaian Program Pemutihan Pajak
Sejak dicanangkan oleh Gubernur Dedi Mulyadi pada 20 Maret 2025 hingga 25 Juni 2025, program ini telah dimanfaatkan oleh lebih dari 2,8 juta kendaraan bermotor. “Lalu, ada sekitar 2 juta kendaraan yang di tahun 2024 menunggak menjadi bayar kembali. Kami berharap perpanjangan program ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin,” tambah Asep.
Ia juga optimis bahwa semangat masyarakat untuk membayar pajak tetap terjaga bahkan setelah program ini usai. “Setelah ini tentu kami juga berharap antusiasme tetap terjaga meski nanti program ini berakhir, seiring kepatuhan membayar pajak meningkat,” imbuhnya.
Kebijakan Baru SWDKLLJ
Dalam pengumuman perpanjangan program ini, Gubernur Dedi Mulyadi turut menyampaikan adanya kebijakan baru terkait pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Melalui media sosial pribadinya pada Jumat (27/6), Dedi menjelaskan bahwa kini SWDKLLJ hanya perlu dibayarkan untuk dua tahun terakhir.
“Kalau beberapa waktu lalu Jasa Raharjanya (SWDKLLJ) dibayarkan full, sesuai dengan lamanya kita menunggak, hari ini Dirut Jasa Raharja memberikan kebijakan untuk pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat. Kebijakannya adalah pembayaran iuran Jasa Raharjanya hanya berlaku dibayarkan dua tahun, yaitu tahun lalu dan tahun ini tahun berjalan,” ungkapnya.
Jangan Sampai Terlewat, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat Segera Berakhir |
![]() |
---|
Bapenda Jabar Sasar Warga hingga ASN, Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak Kendaraan Bermotor |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Minta Bupati dan Wali Kota di Jabar Hapus Tunggakan PBB Warga seperti Pajak Kendaraan |
![]() |
---|
Tim Pembina Samsat Jabar Evaluasi SOP untuk Meningkatkan Kualitas Layanan |
![]() |
---|
Tahun Ajaran Baru Sekolah Jadi Alasan Utama Warga Subang Masih Banyak Nunggak Pajak Kendaraan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.