Penjual Daring di e-Commerce Bakal Dipungut Pajak, Platform Singgung Kesiapan Teknis

Platform e-commerce kini harus bersiap menghadapi regulasi baru tentang pajak penjualan daring regulasi baru pemerintah.

Shuttersock
KENA PAJAK - Ilustrasi e-commerce. - Platform e-commerce kini harus bersiap menghadapi regulasi baru tentang pajak penjualan daring. Hal ini seiring rencana pemerintah yang tengah merancang regulasi baru. 

TRIBUNJABAR.ID - Platform e-commerce kini harus bersiap menghadapi regulasi baru tentang pajak penjualan daring.

Hal ini seiring rencana pemerintah yang tengah merancang regulasi baru.

Regulasi ini mewajibkan platform e-commerce untuk memungut pajak dari para pelapak yang berjualan di platform mereka. 

Aturan ini disebut sebagai upaya untuk memperkuat penerimaan negara sekaligus menyamakan perlakuan perpajakan antara toko daring dan fisik.

Dilansir dari Kontan dan mengutip dokumen yang diperoleh Reuters dan informasi dari dua sumber di industri, ketentuan tersebut akan mewajibkan platform untuk memotong dan menyetorkan pajak sebesar 0,5 persen dari pendapatan pelapak dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

Aturan baru ini rencananya akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat.

Baca juga: Persib Bandung Diam-diam Sudah Deal Transfer Mewah Untuk 1 Slot Asing Asal Argentina, Tiba 2 Juli

Hal ini mendapat tanggapan dari penyedia e-commerce. TikTok melalui juru bicaranya menyatakan dukungan terhadap sistem perpajakan yang adil dan transparan, seraya menekankan pentingnya kesiapan dan edukasi bagi seluruh pemangku kepentingan.

“Sebagai bagian dari ekosistem digital, kami mendukung pengembangan sistem perpajakan yang adil dan transparan bagi seluruh stakeholder," ujar juru bicara Tokopedia dan TikTok Shop dalam keterangan resminya dilansir dari Kontan, Rabu (30/6/2025).

Tiktok berharap jika regulasi ini disahkan, maka implementasinya harus mempertimbangkan kebutuhan akan waktu persiapan yang memadai di berbagai aspek.

Menurut TikTok, aspek kesiapan teknis platform dan kapasitas penjual, terutama UMKM, menjadi faktor penting agar kepatuhan terhadap regulasi baru dapat terlaksana secara efektif tanpa mengganggu operasional usaha kecil.

Selain itu, TikTok juga menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi yang luas kepada pelaku usaha. 

"Kami juga mendorong upaya edukasi dan sosialisasi yang luas agar seluruh pihak memahami persyaratan yang berlaku," lanjut pernyataan tersebut.

Pasalnya, hal ini penting untuk menjaga pengalaman pengguna, mendukung pertumbuhan UMKM, serta berkontribusi positif terhadap perkembangan ekonomi digital indonesia.  (*)

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Penjual E-Commerce Bakal Kena Pajak, Begini Strategi TikTok 

 

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved