Kamis, 4 Juni 2026

Jadwal Pengampunan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang Dedi Mulyadi, Cek Ketentuan Barunya

Berikut ini jadwal pengampunan pajak kendaraan bermotor terbaru yang resmi diperpanjang Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Tayang:
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
PENGAMPUNAN PAJAK DIPERPANJANG - Warga yang akan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) mempersiapkan berkas sambil mengantre untuk cek fisik kendaraan roda duanya di halaman Kantor Samsat Soreang, Jalan Raya Gading Tutuka, Cingcin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). —- Berikut ini jadwal pengampunan pajak kendaraan bermotor terbaru yang resmi diperpanjang Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini jadwal pengampunan pajak kendaraan bermotor terbaru yang resmi diperpanjang Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi mengatakan, keputusan perpanjangan ini diambil karena antusiasme warga yang ingin memanfaatkan program tersebut untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan sanksi denda.

"Kami sampaikan bahwa karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan motornya yang tertunggak masih panjang, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak," ujar Dedi dalam rekaman video yang diunggahnya, Jumat (27/6/2025).

Program pengampunan pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Barat ini diperpanjang hingga 30 September 2025.

Ada perubahan ketentuan dalam pembayaran tunggakan pajak kendaraan bermotor kali ini.

Sebelumnya diketahui pembayaran dilakukan secara penuh tanpa batasan waktu, kini kebijakan baru membatasi pembayaran hanya untuk dua tahun, yaitu tahun berjalan dan tahun sebelumnya.

Baca juga: Sosok Randi, Penjual Kerupuk Jalan Kaki 26 Hari dari Prabumulih ke Subang Demi Bertemu Dedi Mulyadi

Dedi juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap ketentuan baru ini agar tidak terjadi kesalahpaham saat melakukan pembayaran.

"Tetapi saat ini ada yang membedakan adalah kalau beberapa waktu yang lalu Jasa Raharjanya dibayarkan penuh sesuai dengan lamanya nunggak."

"Hari ini kebijakannya adalah pembayaran iuran Jasa Raharjanya hanya berlaku dua tahun, yaitu tahun yang lalu dan tahun ini, tahun berjalan. Ini diskon dari Jasa Raharja," kata Dedi.

Ia mengajak warga Jawa Barat untuk memanfaatkan perpanjangan program tunggakan pajak tersebut.

Ia juga menegaskan, pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap para penunggak pajak.

Kini, pihaknya tengah menyusun regulasi bagi yang masih abai meskipun telah diberikan kelonggaran waktu.

Di sisi lain, Dedi juga mengapresiasi warga yang patuh membayar pajak tepat waktu.

"Saya ucapkan terima kasih, salam untuk semuanya. Ayo bayar pajaknya karena nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat bagi yang tidak membayar pajak, padahal sudah diberikan ruang untuk diampuni." 

"Nggak bisa lewat lagi loh di Jawa Barat dan kami akan membuat regulasinya," pungkasnya.

Baca juga: Syarat Terima BSU 2025 walau Gaji di Atas Rp 3,5 Juta, Pantau Pencairan Rp 600 Ribu ke Rekening

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved