Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Perusakan di Grand Pangandaran Selesai dengan Restorative Justice

Kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap warga yang terjadi di kawasan Grand Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, berakhir damai.

Penulis: Padna | Editor: Giri
Ist/tribun jambi
ILUSTRASI PENGEROYOKAN - Kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap warga yang terjadi di kawasan Grand Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, resmi diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap warga yang terjadi di kawasan Grand Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, resmi diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice.

Peristiwa yang menjadi perhatian publik tersebut sebelumnya melibatkan Engkos Rosadi (58), warga Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo. Dia melaporkan dugaan pengeroyokan dan perusakan bangunan setengah jadi miliknya pada 13 Juni 2025. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/132/VI/2025/SPKT/Polres Pangandaran.

Selain itu, terdapat dua laporan lainnya yang saling berkaitan. 

Pertama, dugaan penyemprotan cairan kimia dengan pelapor berinisial S, sebagaimana dalam STBPLP/21/VI/Polsek Pangandaran

Kedua, laporan dugaan penganiayaan dan perusakan kantor keamanan PT Pancajaya Makmur Bersama (PMB) Grand Pangandaran yang terjadi pada 14 Juni 2025, dilaporkan oleh Putra Bagja Bahari dalam LP/B/135/VI/2025/SPKT/Polres Pangandaran.

Baca juga: 10 Ribu Nelayan Pangandaran Gelar Syukuran, Bupati Citra: Bentuk Rasa Syukur atas Hasil dari Laut

Kuasa hukum PT PMB, Aryo Garudo, menyampaikan, ketiga kasus itu telah diselesaikan melalui jalur damai dengan melibatkan semua pihak yang bersengketa.

"Seluruh pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan telah menandatangani dokumen kesepakatan sah secara hukum," ujar Aryo melalui WhatsApp, Sabtu (28/6/2025) sore.

Dokumen itu telah diserahkan ke penyidik Polres Pangandaran pada 24 Juni 2025 sebagai dasar penerapan keadilan restoratif, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021.

Baca juga: Pantai Pangandaran Mulai Ramai Wisatawan, Angin Kencang Tak Halangi Turis Main Air

Pihak perusahaan pun menyambut baik kesepakatan damai ini sebagai langkah membangun hubungan harmonis dan menciptakan iklim kondusif di Pangandaran.

"Kami mengapresiasi dukungan aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan seluruh pihak yang berkontribusi dalam proses mediasi. Ini penting untuk menjaga Pangandaran sebagai daerah wisata dan investasi yang aman," ujar Aryo.

Dengan tercapainya kesepakatan damai, proses hukum atas ketiga laporan tersebut dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved