Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Perusakan di Grand Pangandaran Selesai dengan Restorative Justice
Kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap warga yang terjadi di kawasan Grand Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, berakhir damai.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap warga yang terjadi di kawasan Grand Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, resmi diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice.
Peristiwa yang menjadi perhatian publik tersebut sebelumnya melibatkan Engkos Rosadi (58), warga Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo. Dia melaporkan dugaan pengeroyokan dan perusakan bangunan setengah jadi miliknya pada 13 Juni 2025. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/132/VI/2025/SPKT/Polres Pangandaran.
Selain itu, terdapat dua laporan lainnya yang saling berkaitan.
Pertama, dugaan penyemprotan cairan kimia dengan pelapor berinisial S, sebagaimana dalam STBPLP/21/VI/Polsek Pangandaran.
Kedua, laporan dugaan penganiayaan dan perusakan kantor keamanan PT Pancajaya Makmur Bersama (PMB) Grand Pangandaran yang terjadi pada 14 Juni 2025, dilaporkan oleh Putra Bagja Bahari dalam LP/B/135/VI/2025/SPKT/Polres Pangandaran.
Baca juga: 10 Ribu Nelayan Pangandaran Gelar Syukuran, Bupati Citra: Bentuk Rasa Syukur atas Hasil dari Laut
Kuasa hukum PT PMB, Aryo Garudo, menyampaikan, ketiga kasus itu telah diselesaikan melalui jalur damai dengan melibatkan semua pihak yang bersengketa.
"Seluruh pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan telah menandatangani dokumen kesepakatan sah secara hukum," ujar Aryo melalui WhatsApp, Sabtu (28/6/2025) sore.
Dokumen itu telah diserahkan ke penyidik Polres Pangandaran pada 24 Juni 2025 sebagai dasar penerapan keadilan restoratif, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021.
Baca juga: Pantai Pangandaran Mulai Ramai Wisatawan, Angin Kencang Tak Halangi Turis Main Air
Pihak perusahaan pun menyambut baik kesepakatan damai ini sebagai langkah membangun hubungan harmonis dan menciptakan iklim kondusif di Pangandaran.
"Kami mengapresiasi dukungan aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan seluruh pihak yang berkontribusi dalam proses mediasi. Ini penting untuk menjaga Pangandaran sebagai daerah wisata dan investasi yang aman," ujar Aryo.
Dengan tercapainya kesepakatan damai, proses hukum atas ketiga laporan tersebut dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya. (*)
Masuk 30 Besar WIA 2025, Desa Selasari di Pangandaran Tawarkan Wisata Alam dan Budaya Menakjubkan |
![]() |
---|
Perahu Nelayan di Pangandaran Terbalik Dihantam Ombak, Ini Kondisi Para ABK-nya |
![]() |
---|
Membanggakan, Desa Wisata Selasari di Pangandaran Masuk 30 Besar Wonderful Indonesia Awards 2025 |
![]() |
---|
Pesona Sunset dan Cuanki Viral di Pantai Barat Pangandaran pada Akhir Pekan |
![]() |
---|
15 Pelajar Keroyok 1 Siswa sampai Jarinya Putus, Polres Majalengka Tak Menahan, Berharap Tak Ulangi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.