Geger, Istri Bunuh Suami di Jombang Diracun hingga Disiksa, Tipu Muslihat Pelaku Terbongkar
Kasus istri membunuh suami di Jombang, Jawa Timur ini menggegerkan publik. Korban yang merupakan bos mebel diracun dan disiksa hingga tewas membusuk
Ajemi melihat keduanya tampak rukun dan akrab.
“Ya terlihatnya seperti tidak ada apa-apa. Mereka itu akur dan akrab, seperti pasangan pengantin baru,” ungkap Ajemi pada Rabu (25/6/2025).
Namun, sejak sebulan terakhir, keberadaan Lukman mulai menjadi tanda tanya. Nur Ajemi mengaku tidak pernah melihat sahabatnya itu lagi.
Justru Fauziah yang masih sering mondar-mandir dari Mojoagung ke Catakgayam.
“Istrinya sering ke sini, tapi Pak Lukman tidak pernah terlihat. Sudah satu bulan lebih saya tidak bertemu beliau. Saya sempat tanya ke istrinya, katanya Pak Lukman ada di rumah,” ungkapnya.
Sebagai pemilik toko layanan BRI Link di dekat usaha mebel milik Lukman, Nur Ajemi juga mengaku kerap menyambut Fauziah yang datang untuk transfer uang atau mengambil uang di toko miliknya. Namun, keberadaan Lukman tetap menjadi misteri hingga kabar tragis itu tersiar.
Ternyata, Lukman diketahui meninggal dunia di rumah kontrakannya di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, pada Rabu (25/6/2025).
Baca juga: Pembunuh Istri di Cililin Bandung Barat Blak-blakan Alasan Membunuh, Awalnya Cuma Mau Ambil Hape
6. Ancaman Hukuman
Kepolisian mengamankan barang bukti dari TKP, meliputi satu lembar tikar coklat, satu pisau dapur, satu balok kayu ukuran 4 cm x 6 cm panjang 1 meter, dan dua buah bantal.
Setelah 42 hari, pada Rabu (25/6/2025) Fauziah menyerahkan diri ke polisi dan mengakui semua perbuatannya.
"Dia (Fauziah) merasa menyesal dan takut, karena dia menyadari pasti aksinya suatu saat juga akan terungkap. Sehingga dengan sadar, dia datang ke Polres dan dia menyampaikan apa yang telah dilakukan," Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP.
"Ancaman hukumannya mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," pungkas Margono.
Fakta-fakta Wartawan di Banten Jadi Korban Pengeroyokan, Salah Satu Tersangka Anggota Polisi Brimob |
![]() |
---|
Fakta-fakta Peristiwa Demo di Depan Gedung DPR RI: Pelajar Kocar Kacir hingga 15 Orang Ditangkap |
![]() |
---|
Viral Siswa Baru SMKN 1 Jombang Diduga Diminta Uang Gedung Rp1,5 Juta, Kepsek: Iuran Partisipasi |
![]() |
---|
Sosok Kepala Cabang Bank BUMN Tewas Dibunuh Mayatnya Ditemukan di Bekasi, Berikut Fakta-faktanya |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kasus Polisi di Luwu Diduga Lecehkan Tahanan Perempuan Dalih ke Toilet, Ditindak Propam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.