Geger, Istri Bunuh Suami di Jombang Diracun hingga Disiksa, Tipu Muslihat Pelaku Terbongkar

Kasus istri membunuh suami di Jombang, Jawa Timur ini menggegerkan publik. Korban yang merupakan bos mebel diracun dan disiksa hingga tewas membusuk

Editor: Hilda Rubiah
SURYA.co.id/Anggit Pujie Widodo
ISTRI RACUNI SUAMI - Konferensi Pers Kasus Istri Bunuh Suami di Mojoagung, Jombang di Mapolres Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Kamis (26/6/2025). Fauziah (47) istri yang menghabisi nyawa suami sirinya di Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Simak fakta-fakta istri siri siksa dan racun suami di Jombang, Jawa Timur. Fauziah pakai jurus tipu muslihat bohongi karyawan. Jasad suami membusuk.  

Ajemi melihat keduanya tampak rukun dan akrab. 

“Ya terlihatnya seperti tidak ada apa-apa. Mereka itu akur dan akrab, seperti pasangan pengantin baru,” ungkap Ajemi pada Rabu (25/6/2025).

Namun, sejak sebulan terakhir, keberadaan Lukman mulai menjadi tanda tanya. Nur Ajemi mengaku tidak pernah melihat sahabatnya itu lagi.

Justru Fauziah yang masih sering mondar-mandir dari Mojoagung ke Catakgayam.

“Istrinya sering ke sini, tapi Pak Lukman tidak pernah terlihat. Sudah satu bulan lebih saya tidak bertemu beliau. Saya sempat tanya ke istrinya, katanya Pak Lukman ada di rumah,” ungkapnya.

Sebagai pemilik toko layanan BRI Link di dekat usaha mebel milik Lukman, Nur Ajemi juga mengaku kerap menyambut Fauziah yang datang untuk transfer uang atau mengambil uang di toko miliknya. Namun, keberadaan Lukman tetap menjadi misteri hingga kabar tragis itu tersiar.

Ternyata, Lukman diketahui meninggal dunia di rumah kontrakannya di  Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, pada Rabu (25/6/2025). 

Baca juga: Pembunuh Istri di Cililin Bandung Barat Blak-blakan Alasan Membunuh, Awalnya Cuma Mau Ambil Hape

6. Ancaman Hukuman

Kepolisian mengamankan barang bukti dari TKP,  meliputi satu lembar tikar coklat, satu pisau dapur, satu balok kayu ukuran 4 cm x 6 cm panjang 1 meter, dan dua buah bantal. 

Setelah 42 hari, pada Rabu (25/6/2025) Fauziah menyerahkan diri ke polisi dan mengakui semua perbuatannya.

"Dia (Fauziah) merasa menyesal dan takut, karena dia menyadari pasti aksinya suatu saat juga akan terungkap. Sehingga dengan sadar, dia datang ke Polres dan dia menyampaikan apa yang telah dilakukan," Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP. 

"Ancaman hukumannya mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," pungkas Margono. 

(TribunJakarta.com/Surya)

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved