Fakta-fakta Kasus Polisi di Luwu Diduga Lecehkan Tahanan Perempuan Dalih ke Toilet, Ditindak Propam

Inilah fakta-fakta kasus oknum polisi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, diduga melecehkan tahanan perempuan, aksi tak senonohnya bukan pertama kali

Editor: Hilda Rubiah
Kompas.com
KASUS POLISI: Ilustrasi polisi. - Inilah fakta-fakta kasus oknum polisi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, diduga melecehkan tahanan perempuan, aksi tak senonohnya bukan pertama kali 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah fakta-fakta kasus oknum polisi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, yang diduga melecehkan tahanan perempuan, ternyata aksi bejatnya bukan pertama kali.

Kasus yang mencoreng nama baik kepolisian tersebut kini tengah ditangani Profesi dan Pengamanan atau Propam, yaitu divisi yang bertanggung jawab atas pembinaan profesi dan pengamanan internal organisasi Polri.

Oknum polisi yang diduga melakukan pelecehan itu berinisial Bripka M. 

Kini ia harus berurusan dengan hukum internal setelah diduga melakukan pelecehan hingga percobaan pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan kasus narkoba.

Baca juga: Kisah Polisi Kabur di Hari Akad Nikah, Calon Istri Menangis Malu hingga Pingsan, Brimob Bertindak

Berikut fakta-faktanya.

Kronologi Aksi Tak Senonoh

Peristiwa memilukan itu berlangsung pada Jumat (8/8/2025) pagi sekitar pukul 06.00–08.00 WITA, tepat menjelang pergantian jaga.

Menurut keterangan Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, Bripka M masuk ke ruang tahanan perempuan dengan dalih hendak ke toilet.

Namun, alih-alih hanya melintas, ia justru diduga melakukan pelecehan fisik terhadap salah satu penghuni sel.

Saat itu, di dalam sel terdapat dua orang tahanan: korban kasus narkoba dan seorang tahanan reserse. Aksi bejat Bripka M sempat berlanjut hingga akhirnya terhenti mendadak.

Suara batuk dari arah sel laki-laki membuatnya panik, sehingga niat melanjutkan perbuatan tersebut langsung diurungkan.

Bukan Pertama Kali

Fakta yang terungkap kemudian semakin memperburuk citra sang oknum.

Mirwan mengungkap bahwa tindakan serupa sudah berulang kali dilakukan sejak Juli 2025.

Tercatat, Bripka M sudah tiga kali masuk ke sel dengan modus yang sama.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved