Selasa, 14 April 2026

Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 30 September 2025, Tapi Baca Dulu Ketentuannya

Pemprov Jabar memberikan kelonggaran bagi warga yang ingin memutihkan pajak kendaraan karena batas waktu diperpanjang hingga 30 September 2025.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
PAJAk KENDARAAN - Foto arsip warga yang akan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) mempersiapkan berkas sambil mengantre untuk cek fisik kendaraan roda duanya di halaman Kantor Samsat Soreang, Jalan Raya Gading Tutuka, Cingcin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kelonggaran bagi warga yang ingin memutihkan pajak kendaraan karena kini batas waktu pemutihan sudah diperpanjang. 

TRIBUNJABAR.ID - Warga Jawa Barat tak lagi harus cemas tak bisa lakukan pemutihan perpanjang pajak kendaraan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kelonggaran bagi warga yang ingin memutihkan pajak kendaraan karena kini batas waktu pemutihan sudah diperpanjang.

Hal ini diungkapkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi mengatakan, keputusan perpanjangan ini diambil karena antusiasme warga yang ingin memanfaatkan program tersebut untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan sanksi denda.

"Kami sampaikan bahwa karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan motornya yang tertunggak masih panjang, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak," ujar Dedi dalam rekaman video yang diunggahnya, Jumat (27/6/2025).

Baca juga: Persib Umumkan 2 Pemain Lagi di Bioskop, Ini Bocoran Kiper Berlabel Timnas Wales dan 1 Sosok Brasil

Program pengampunan pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Barat ini diperpanjang hingga 30 September 2025.

Namun perlu diingat, kini ada perubahan ketentuan dalam pembayaran tunggakan pajak kendaraan bermotor kali ini.

Jika sebelumnya pembayaran dilakukan secara penuh tanpa batasan waktu, kini kebijakan baru membatasi pembayaran hanya untuk dua tahun, yaitu tahun berjalan dan tahun sebelumnya.

Dedi juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap ketentuan baru ini agar tidak terjadi kesalahpaham saat melakukan pembayaran.

"Tetapi saat ini ada yang membedakan adalah kalau beberapa waktu yang lalu Jasa Raharjanya dibayarkan penuh sesuai dengan lamanya nunggak."

"Hari ini kebijakannya adalah pembayaran iuran Jasa Raharjanya hanya berlaku dua tahun, yaitu tahun yang lalu dan tahun ini, tahun berjalan. Ini diskon dari Jasa Raharja," kata Dedi.

Pihaknya kini tengah menyusun regulasi bagi yang masih abai meskipun telah diberikan kelonggaran waktu.

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor

Cek pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan secara online.

1. Website Bapenda

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved