Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 30 September 2025, Tapi Baca Dulu Ketentuannya
Pemprov Jabar memberikan kelonggaran bagi warga yang ingin memutihkan pajak kendaraan karena batas waktu diperpanjang hingga 30 September 2025.
Penulis: Kemal Setia Permana | Editor: Kemal Setia Permana
TRIBUNJABAR.ID - Warga Jawa Barat tak lagi harus cemas tak bisa lakukan pemutihan perpanjang pajak kendaraan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kelonggaran bagi warga yang ingin memutihkan pajak kendaraan karena kini batas waktu pemutihan sudah diperpanjang.
Hal ini diungkapkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi mengatakan, keputusan perpanjangan ini diambil karena antusiasme warga yang ingin memanfaatkan program tersebut untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan sanksi denda.
"Kami sampaikan bahwa karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan motornya yang tertunggak masih panjang, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak," ujar Dedi dalam rekaman video yang diunggahnya, Jumat (27/6/2025).
Baca juga: Persib Umumkan 2 Pemain Lagi di Bioskop, Ini Bocoran Kiper Berlabel Timnas Wales dan 1 Sosok Brasil
Program pengampunan pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Barat ini diperpanjang hingga 30 September 2025.
Namun perlu diingat, kini ada perubahan ketentuan dalam pembayaran tunggakan pajak kendaraan bermotor kali ini.
Jika sebelumnya pembayaran dilakukan secara penuh tanpa batasan waktu, kini kebijakan baru membatasi pembayaran hanya untuk dua tahun, yaitu tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
Dedi juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap ketentuan baru ini agar tidak terjadi kesalahpaham saat melakukan pembayaran.
"Tetapi saat ini ada yang membedakan adalah kalau beberapa waktu yang lalu Jasa Raharjanya dibayarkan penuh sesuai dengan lamanya nunggak."
"Hari ini kebijakannya adalah pembayaran iuran Jasa Raharjanya hanya berlaku dua tahun, yaitu tahun yang lalu dan tahun ini, tahun berjalan. Ini diskon dari Jasa Raharja," kata Dedi.
Pihaknya kini tengah menyusun regulasi bagi yang masih abai meskipun telah diberikan kelonggaran waktu.
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor
Cek pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan secara online.
1. Website Bapenda
| Dedi Mulyadi Beberkan Realita Mudik 2026, Libur Angkot Tak 100 Persen Atasi Kemacetan |
|
|---|
| Ketentuan Pilih Prodi SNBT 2026 di PTN Pilihan, Bisa Pilih Maksimal 4 Prodi |
|
|---|
| Hentikan Budaya Minta-Minta di Jalan, Dedi Mulyadi 'Gaji' Pengatur Jalan Longsor Rp10 Juta |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Ngamuk Pergoki 6 Bocah SD Boncengan Naik Motor, Ancam Tak Naik Kelas |
|
|---|
| Potret Bahu Jalan Merah Ala Sirkuit di Era KDM Tuai Pujian: Tak Cuma Estetika, Tapi Soal Keselamatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/20250409_GANI_Samsat_Soreang_13.jpg)