Ratusan Desa di Garut Didorong Bisa Manfaatkan Program Perhutanan Sosial, Pemerhati Beri Catatan
Program dengan konsep KHDPK tersebut diarahkan untuk menciptakan keadilan agraria dan kesejahteraan desa melalui pemanfaatan hutan negara
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Sebanyak 183 desa di Kabupaten Garut, Jawa Barat tengah jadi fokus dalam pelaksanaan program Perhutanan Sosial (PS) oleh pemerintah pusat.
Program dengan konsep Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) tersebut diarahkan untuk menciptakan keadilan agraria dan kesejahteraan desa melalui pemanfaatan hutan negara oleh masyarakat desa.
Pemerhati Kebijakan Publik di Garut, Dadan Nugraha memberi catatan penting agar program tersebut bisa berjalan sesuai harapan.
Baca juga: Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Program Perhutanan Sosial, Petani Beri Kopi dan Pisang ke Kang Emil
Ia menilai, Pemkab Garut harus segera menyusun regulasi daerah yang berpihak pada masyarakat dan mempercepat proses penetapan KHDPK secara partisipatif.
"Misalnya regulasi di tingkat kabupaten dan desa agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan serta memastikan implementasi berlangsung efektif dan berkeadilan," ujarnya kepada Tribunjabar.id, Jumat (27/6/2025).
Dadan menuturkan, program PS berlandaskan pada Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, serta penguatan kapasitas desa melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Dalam konteks Kabupaten Garut, implementasi ini didorong oleh potensi KHDPK yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
"Kita bicara bukan sekadar pengelolaan hutan, tapi bagaimana hukum, desa, dan masyarakat bisa satu irama untuk menciptakan perubahan," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa saat ini banyak masyarakat desa hutan di Garut yang pemahamannya terbatas terhadap hak hukum mereka.
Maka ungkapnya, pemerintah harus aktif dalam memberikan penyuluhan soal literasi hukum terhadap mereka.
"Tanpa literasi hukum yang memadai, program PS akan terhambat, terutama pada fase pasca-izin. Di sinilah peran pendamping hukum dan advokasi menjadi vital," ucapnya.
Baca juga: Dedi Mulyadi Kaget Lahan Perhutanan Sosial Malah Jadi Tempat Buang Limbah B3
Ia juga mendorong pembentukan tim penyelesaian konflik tenurial di tingkat kabupaten, penguatan kapasitas BUMDes sebagai pengelola usaha PS, serta optimalisasi dana desa untuk pengembangan ekonomi hutan rakyat.
Melalui strategi ini, Kabupaten Garut diharapkan mampu menjadi model nasional dalam pelaksanaan Perhutanan Sosial berbasis keadilan agraria yang berkelanjutan.
"Garut ini memiliki potensi hasil hutan yang tinggi, bisa jadi sumber pendapatan desa maka butuh sinergi antara pemerintah pusat, pemda, masyarakat sipil, dan akademisi untuk menjadikan Gema PS Panglima sebagai gerakan yang konkret," tandasnya.
| Polemik Guru Potong Rambut Siswi di SMKN 2 Garut, Pemkab Pilih Opsi "Wait and See" Terkait Hukum |
|
|---|
| Rute Kirab Mahkota Binokasih 2026 di Garut Malam Ini, Mulai di Makorem |
|
|---|
| Kembalikan Marwah Partai, Muscab PPP Garut Ke-10 Digelar di Pesantren Zawiyah |
|
|---|
| Update Kasus Buzzer Fitnah Pengusaha Skincare HS: Dua Tersangka Asal Garut Segera Disidang |
|
|---|
| Kisah Pilu Bocah 12 Tahun di Garut Jadi Korban Kebejatan Ayah Kandung, Pelaku Ditangkap Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Pemerhati-Kebijakan-Publik-di-Garut-Dadan-Nugraha.jpg)