Warga Kirim Petisi Minta Bebaskan Satpam Apri ke Polsek Baros, Ketua RW: Logika Hukum Tak Masuk Akal

Petisi tanda tangan tuntutan warga meminta pencabutan tersangka terhadap Satpam Apri telah diserahkan ke Polsek Baros

Istimewa/ Dok Warga Perumahan Genting Puri
TANDA TANGAN PETISI - Warga tandatangani Petisi Keadilan untuk Satpam Apriyana. Terkini petisi tanda tangan tuntutan warga meminta pencabutan tersangka terhadap Satpam Apri telah diserahkan ke Polsek Baros Resort Sukabumi Kota. 

Ia menekankan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa keberpihakan dan pihak kepolisian bisa jeli melihat perkara Apri secara utuh. 

"Yang benar tolong dibenarkan, yang salah tolong ditindak. Tapi orang menjalankan tugas kok malah jadi tersangka, logika hukumnya buat saya agak kurang masuk," ucapnya.

Noval juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap situasi keamanan lingkungan ke depan jika peristiwa seperti ini terus terjadi. 

"Kalau ada maling masa dibiarkan? Lingkungan kita nanti nggak bakal aman. Makanya kami berharap ada kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, alasan Polisi menetapkan Satpam dan satu tersangka lainnya berinisial A (Ajis) atas adanya laporan dari pihak keluarga OTK dengan tiga orang terlapor. 

Sementara pemilik rumah yang di duga ikut berkelahi dengan OTK terbebas dari tuduhan tersangka.

Polisi mengklaim Satpam dan karyawan terbukti pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong dan 1 (satu) buah pipa besi warna putih bekas payung yang mengenai wajah dan badan korban sehingga mengeluarkan darah, memar dan lecet. 

Barang bukti yang diamankan (satu) buah pipa besi warna putih bekas payung, 1 potong tambang warna biru yang panjangnya sekitar 1.5 meter dan Visum Et Repertum.

Baca juga: Satpam di Sukabumi yang Ditetapkan sebagai Tersangka Ungkap Polisi Tolak Laporan Ajis

Terkini Apriyana tidak dilakukan penahanan, dengan alasan koperatif dan tidak menghilangkan barang bukti. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved