Wamendagri Bima Arya Tanggapi Soal Laman yang Jajakan Pulau-pulau di Anambas, Kepulauan Riau
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan hingga kini belum ada penjualan pulau-pulau di Indonesia.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Kontributor TribunJabar.id Kiki Andriana dari Sumedang
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan hingga kini belum ada penjualan pulau-pulau di Indonesia.
Diketahui, ada situs yang mejajakan pulau-pulau kecil di Anambas, Kepulauan Riau untuk dijual kepada pihak asing. Pemerintah menelusuri kasus ini.
"Sejauh informasi yang kami dapat belum ada indikasi penjualan karena kita memahami ada aturan ketat tentang kepemilikan pulau, tidak bisa individu menguasai 100 persen," kata Bima Arya di sela-sela Retret Kepala Daerah Gelombang II di IPDN Jatinangor, Kamis (26/6/2025).
Dia menjelaskan, pulau-pulau itu berdasarkan Undang-udang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kekayaan negara.
"Dan semua ada aturan, proses izin, harus sesuai dengan aturan peruntukan, dengan RDTR (rencana detail tata ruang), Tata Ruang, apakah untuk konservasi atau APL (areal penggunaan lain)," katanya.
Soal pengelolaan pulau-pulau kecil, Bima Arya mengatakan bahwa itu adalah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Baca juga: 4 Pulau di Kepulauan Anambas Dijual secara Online, Ini Respon Kemendagri
"Itu kewenangan dari KKP, Kemendagri dalam hal ini adalah memfokuskan kepada pencatatan, pendataan, kode wilayah, batas wilayah, terkait penggunaan itu kewenangan pemerintah daerah dan KKP," katanya.
Namun demikian, jika legislasi dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membutuhkan keterangan Kemendagri, Bima Arya menyebutkan siap.
"Kami siap saja untuk memberikan keterangan jika diundang DPR," katanya.
Sebelumnya, Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) menegaskan pulau-pulau kecil, seperti di kepulauan Anambas, tidak bisa dijual apalagi kepada pihak asing.
Menurut Nusron, ada regulasi-regulasi yang menyatakan pulau tidak boleh dimiliki seluruhnya oleh seorang atau lembaga. Apalagi oleh orang atau lembaga asing.
"Pulau-pulau kecil ada dua regulasi. Pertama, Permen ATR BPN nomor 17 tahun 2016 pasal 2 ayat 2. Bunyinya, penguasaan atas pulau-pulau kecil tidak boleh dikuasi atau dimiliki seluruhnya oleh perorangan atau secara badan hukum,"
"Kedua, Permen KKP nomor 10 tahun 2024 tentang pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekita. Bahwa dalam satu pulau tidak bisa dimliki satu orang atau satu badan hukum. Jalur evakuasi disediakan minimal 45 persen dalam luasan pulau itu," kata Nusron di IPDN Sumedang, Rabu (25/6/2025).
Namun, catatannya bahwa pulau-pulau itu bukan wilayah konservasi. Jika itu wilayah konservasi, maka tiada celah untuk melakukan aktivitas di pulau itu.
"Dengan catatan masuknya APL (areal penggunaan lain) bukan kawasan hutan, kalau pulau panjang di Sumbawa itu konservasi tidak boleh sertifikat," katanya. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Viral Kisah Kocak Ojol Karimun Kepri Terima Pesanan Martabak ke Madiun, Sempat Bingung Cari Alamat |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan Jatinangor dan Sumedang Selatan Zona Merah Peredaran Narkoba, Ada 6 Kasus Besar |
![]() |
---|
Bangganya IPDN, Jadi Kampus Kedinasan Satu-satunya yang Diundang Presiden Prabowo ke Batujajar |
![]() |
---|
Fakta-fakta Pulau Galang Kepri, Disiapkan Prabowo untuk Pusat Pengobatan 2.000 Warga Gaza |
![]() |
---|
Dik Menipu Belasan Mahasiswa di Jatinangor Sumedang, Barang Elektronik Dijual dengan Harga Miring |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.