BPK RI Temukan Ketidaksesuaian Pajak Hotel dan Restoran di Pangandaran, Ini Kata Bapenda

BPK RI menemukan ketidaksesuaian laporan retribusi pajak hotel dan restoran di wilayah Pangandaran Jawa Barat tahun 2024.

Penulis: Padna | Editor: Kemal Setia Permana
Padna/Tribun Jabar
TEMUAN BPK RI - Foto hanya ilustrasi yang menunjukkan atap gedung hotel di Pantai Barat Pangandaran, Minggu 15 Desember 2024. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan ketidaksesuaian laporan retribusi pajak hotel dan restoran di wilayah Pangandaran Jawa Barat tahun 2024. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan ketidaksesuaian laporan retribusi pajak hotel dan restoran di wilayah Pangandaran Jawa Barat tahun 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran, Sarlan, membenarkan adanya temuan itu. 

Sarlan menyampaikan bahwa tahun ini BPK RI secara langsung mengambil sampel dari sejumlah wajib pajak hotel dan restoran.

"Hasilnya, ada beberapa hotel yang laporan pajaknya tidak sesuai dengan data yang masuk ke Bapenda," ujar Sarlan kepada sejumlah wartawan di kantornya, Rabu (26/6/2025) siang.

Sebagai tindak lanjut, Bapenda membentuk tim pembinaan dan mengundang seluruh pemilik hotel dan restoran untuk mensosialisasikan tata cara pelaporan pajak yang benar.

"Pajak ini sebenarnya dititipkan oleh pengunjung sebagai objek pajak, bukan beban pemilik usaha. Jadi penting dilaporkan secara benar," katanya.

Baca juga: Heboh Website Pemkab Kuningan Diduga Bocor Hingga Muncul Beranda Situs Judi Online

Ia menyebut ketidaksesuaian ini sebagian besar disebabkan oleh kelalaian administratif, bukan unsur kesengajaan.

"Misalnya ada tambahan layanan seperti makan atau extra bed yang tidak masuk dalam laporan pajak," ucap Sarlan.

Sarlan pun menyoroti beberapa kasus perjalanan dinas dari luar daerah yang di mana tamu tidak membayar pajak dengan alasan akan dibayar di daerah asal.

Namun setelah ditelusuri, pajak itu ternyata tidak dibayarkan sama sekali.

"Seperti di Bill Hotel yang ditemukan BPK RI, padahal tamu tersebut tidak menginap. Hal ini akhirnya jadi beban bagi pelaku usaha di Pangandaran," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved