PBB di Pangandaran Dipastikan Tak Naik, Realisasi Pendapatan Meningkat 100 Persen

Kenaikan tarif hanya terjadi pada bidang tanah yang sebelumnya kosong, lalu dibangun pada tahun berjalan. 

|
Penulis: Padna | Editor: Seli Andina Miranti
Tribunnews.com
ILUSTRASI BAYAR PBB - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran memastikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 tidak mengalami kenaikan. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran memastikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 tidak mengalami kenaikan.

PBB merupakan pajak yang harus dibayar masyarakat atas kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan bumi dan/atau bangunan.  

PBB merupakan salah satu pendapatan daerah yang digunakan untuk biaya pembangunan dan pelayanan publik.

Kepala Bapenda Kabupaten Pangandaran, Sarlan, menyatakan, tarif PBB di wilayahnya masih sama seperti tahun sebelumnya dan tidak mengikuti tren kenaikan di daerah perkotaan. 

"Tidak ada kenaikan, semuanya masih sama. Hanya saja pajak tergantung jenis bangunan, karena ada bangunan permanen dan semi permanen," ujar Sarlan dihubungi Tribun Jabar melalui WhatsApp, Kamis (14/8/2025) siang.

Baca juga: Buntut PBB Naik 1.000 Persen, Warga Cirebon Bakal Ikuti Pati Protes Pemkot Dalam Aksi Besar

Menurut Sarlan, kenaikan tarif hanya terjadi pada bidang tanah yang sebelumnya kosong, lalu dibangun pada tahun berjalan. 

"Kalau sebelumnya tidak ada bangunan lalu tahun ini dibangun, otomatis nilai pajaknya naik karena sudah ada objek bangunannya," katanya.

Ia pun mengimbau masyarakat atau wajib pajak untuk membayar PBB tepat waktu, maksimal hingga bulan September.

"Ya, ini demi mendukung kelancaran pembangunan daerah," ucap Sarlan.

Meskipun demikian, sejak penarikan pajak dilakukan langsung petugas Bapenda dan bukan lagi melalui debt collector desa, tingkat kepatuhan masyarakat meningkat signifikan. 

"Dulu di tanggal yang sama realisasi hanya Rp 7 miliar, sekarang bisa mencapai Rp 12 miliar. Naiknya hampir 100 persen," ujarnya.

Baca juga: Wali Kota Cirebon Bantah PBB Naik 1.000 Persen, Sebut Hitungan PBB dari Kemendagri

Jadi, kini desa hanya berperan sebatas membantu mengarahkan warga agar melakukan pembayaran langsung kepada petugas Bapenda. *

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved