Solusi Jika Tercoret dari Peserta BPJS Kesehatan PBI JK, Simak Cara Reaktivasi Agar Terdaftar Lagi

BPJS Kesehatan menghapus atau menonkatifkan sejumlah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mulai Juni 2025. 

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
KIS - Kartu Indonesia Sehat sebagai tanda kepesertaan BPJS Kesehatan program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). BPJS Kesehatan menghapus atau menonkatifkan sejumlah peserta PBI JK. 

Soal apakah ada masa sanggah atau batas waktu pengajuan ulang, Nasrudin menyebut tidak ada tenggat waktu khusus. Pemerintah daerah tengah mencari formulasi kebijakan bersama Dinas Kesehatan untuk menindaklanjuti kasus ini.

“Nanti ketika mereka mau diaktifkan lagi, kita akan buat formulasi. Apakah mereka bisa masuk bantuan sosial lain, atau bisa diaktifkan kembali sebagai peserta BPJS, itu sedang kami koordinasikan dengan Dinkes,” katanya.

Nasrudin menegaskan, yang dicoret saat ini hanya peserta BPJS kategori PBI, bukan penerima bantuan sosial lainnya. Pemerintah daerah, kata dia, masih punya kewenangan untuk mengusulkan ulang warga ke program bantuan jika memang memenuhi syarat.

“Mereka ini warga Majalengka. Pemerintah hadir untuk bantu mereka yang memang membutuhkan. Tugas kami adalah memfasilitasi itu. Yang penting datang dulu ke Dinsos untuk diidentifikasi, diverifikasi, dan asesmen,” tuturnya.

Di akhir pernyataannya, Nasrudin meminta warga untuk tetap tenang dan tidak bereaksi berlebihan atas kebijakan ini.

“Yang merasa dinonaktifkan, jangan terlalu risau, jangan gaduh, apalagi bikin onar. Santai saja. Selama memang masih layak dibantu, kami akan akomodir,” pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jutaan Peserta JKN Segmen PBI Tiba-tiba Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Jelaskan Penyebab dan Solusinya".

Baca artikel menarik Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved