Solusi Jika Tercoret dari Peserta BPJS Kesehatan PBI JK, Simak Cara Reaktivasi Agar Terdaftar Lagi

BPJS Kesehatan menghapus atau menonkatifkan sejumlah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mulai Juni 2025. 

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
KIS - Kartu Indonesia Sehat sebagai tanda kepesertaan BPJS Kesehatan program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). BPJS Kesehatan menghapus atau menonkatifkan sejumlah peserta PBI JK. 

TRIBUNJABAR.ID - BPJS Kesehatan menghapus atau menonkatifkan sejumlah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mulai Juni 2025. 

PBI JK merupakan program BPJS Kesehatan yang diberikan kepada kelompok masyarakat tidak mampu atau fakir miskin.

Masyarakat yang termasuk dalam golongan tersebut tidak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan karena sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.

Kabar penghapusan peserta BPJS Kesehatan PBI JK ini menjadi sorotan viral di media sosial.

Selain itu, dilansir dari Tribunjabar.id (21/6/2025), sebnyak 43.137 warga Kabupaten Majalengka tercoret dari kepesertaan BPJS Kesehatan PBI JK.

Lantas apa alasan para peserta ini tercoret hingga bagaimana solusinya?

Penjelasan BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah membenarkan adanya penonkatifan kepesertaan PBI JK.

Baca juga: Tunggakan Rp 300 Miliar ke BPJS Kesehatan: Sekda Jabar Sebut Buntut dari Anggaran Pilkada Serentak

Penonaktifan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025, serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Mengacu pada regulasi tersebut, mulai bulan Mei 2025, penetapan peserta PBI yang semula didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diganti dengan basis data DTSEN.

DTSEN adalah sistem data tunggal yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia untuk mengelola data sosial ekonomi penduduk yang diperbarui secara berkala oleh Kementerian Sosial.

Peserta BPJS Kesehatan BPI JK yang tercoret adalah mereka yang namanya tidak tercantum dalam DTSEN.

Solusi

Rizzky menambahkan, peserta yang namanya tercoret dari BPJS Kesehatan BPI JK masih bisa melakukan reaktivasi. Berikut caranya: 

1. Peserta melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved