Solusi Jika Tercoret dari Peserta BPJS Kesehatan PBI JK, Simak Cara Reaktivasi Agar Terdaftar Lagi
BPJS Kesehatan menghapus atau menonkatifkan sejumlah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mulai Juni 2025.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - BPJS Kesehatan menghapus atau menonkatifkan sejumlah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mulai Juni 2025.
PBI JK merupakan program BPJS Kesehatan yang diberikan kepada kelompok masyarakat tidak mampu atau fakir miskin.
Masyarakat yang termasuk dalam golongan tersebut tidak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan karena sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.
Kabar penghapusan peserta BPJS Kesehatan PBI JK ini menjadi sorotan viral di media sosial.
Selain itu, dilansir dari Tribunjabar.id (21/6/2025), sebnyak 43.137 warga Kabupaten Majalengka tercoret dari kepesertaan BPJS Kesehatan PBI JK.
Lantas apa alasan para peserta ini tercoret hingga bagaimana solusinya?
Penjelasan BPJS Kesehatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah membenarkan adanya penonkatifan kepesertaan PBI JK.
Baca juga: Tunggakan Rp 300 Miliar ke BPJS Kesehatan: Sekda Jabar Sebut Buntut dari Anggaran Pilkada Serentak
Penonaktifan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025, serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Mengacu pada regulasi tersebut, mulai bulan Mei 2025, penetapan peserta PBI yang semula didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diganti dengan basis data DTSEN.
DTSEN adalah sistem data tunggal yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia untuk mengelola data sosial ekonomi penduduk yang diperbarui secara berkala oleh Kementerian Sosial.
Peserta BPJS Kesehatan BPI JK yang tercoret adalah mereka yang namanya tidak tercantum dalam DTSEN.
Solusi
Rizzky menambahkan, peserta yang namanya tercoret dari BPJS Kesehatan BPI JK masih bisa melakukan reaktivasi. Berikut caranya:
1. Peserta melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan
Siap-siap 7 Bansos Cair Bulan Agustus 2025 Termasuk untuk Lansia Rp600 Ribu, Cek Penerimanya |
![]() |
---|
Cara Dapatkan 7 Bansos Cair Bulan Agustus 2025, Lansia Dapat Rp 600 Ribu hingga BPNT Rp 200 Ribu |
![]() |
---|
Cara Daftar Jadi Penerima Bansos DTSEN Dapat PKH hingga BPNT, Ada 7 Cair Bulan Agustus 2025 |
![]() |
---|
Cara Cek Penerima Bansos Cair Bulan Agustus 2025, Ada untuk Ibu Hamil sampai Lansia |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Ajak Badan Usaha Tingkatkan Gaya Hidup Sehat melalui Kegiatan Badan Usaha Gathering |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.