Solusi Jika Tercoret dari Peserta BPJS Kesehatan PBI JK, Simak Cara Reaktivasi Agar Terdaftar Lagi

BPJS Kesehatan menghapus atau menonkatifkan sejumlah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mulai Juni 2025. 

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
KIS - Kartu Indonesia Sehat sebagai tanda kepesertaan BPJS Kesehatan program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). BPJS Kesehatan menghapus atau menonkatifkan sejumlah peserta PBI JK. 

TRIBUNJABAR.ID - BPJS Kesehatan menghapus atau menonkatifkan sejumlah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mulai Juni 2025. 

PBI JK merupakan program BPJS Kesehatan yang diberikan kepada kelompok masyarakat tidak mampu atau fakir miskin.

Masyarakat yang termasuk dalam golongan tersebut tidak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan karena sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.

Kabar penghapusan peserta BPJS Kesehatan PBI JK ini menjadi sorotan viral di media sosial.

Selain itu, dilansir dari Tribunjabar.id (21/6/2025), sebnyak 43.137 warga Kabupaten Majalengka tercoret dari kepesertaan BPJS Kesehatan PBI JK.

Lantas apa alasan para peserta ini tercoret hingga bagaimana solusinya?

Penjelasan BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah membenarkan adanya penonkatifan kepesertaan PBI JK.

Baca juga: Tunggakan Rp 300 Miliar ke BPJS Kesehatan: Sekda Jabar Sebut Buntut dari Anggaran Pilkada Serentak

Penonaktifan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025, serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Mengacu pada regulasi tersebut, mulai bulan Mei 2025, penetapan peserta PBI yang semula didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diganti dengan basis data DTSEN.

DTSEN adalah sistem data tunggal yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia untuk mengelola data sosial ekonomi penduduk yang diperbarui secara berkala oleh Kementerian Sosial.

Peserta BPJS Kesehatan BPI JK yang tercoret adalah mereka yang namanya tidak tercantum dalam DTSEN.

Solusi

Rizzky menambahkan, peserta yang namanya tercoret dari BPJS Kesehatan BPI JK masih bisa melakukan reaktivasi. Berikut caranya: 

1. Peserta melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan 

2. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta ke Kemensos 

3. Kemensos bakal melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan 

4. Jika peserta dinyatakan lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN PBI. 

Status kepesertaan BPJS Kesehatan BPI JK bisa kembali apabila memenuhi beberapa kriteria, yaitu:

1. Peserta termasuk dalam peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Mei 2025 

2. Peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan 

3. Peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

Baca juga: BPJS Kesehatan Pastikan Jemaah dan Petugas Haji Terdaftar dalam Program JKN untuk Tahun 2025

Apabila peserta BPJS Kesehatan PBI memenuhi seluruh kriteria di atas, maka dapat melakukan reaktiviasi. 

Informasi terkait status BPJS Kesehatan untuk masing-masing peserta dapat dicek melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Penonaktifan di Majalengka

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 43.137 warga Kabupaten Majalengka yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kategori BPI JK dinonaktifkan.

Kepala Dinas Sosial Majalengka, Nasrudin, menyampaikan pihaknya hanya menerima data dari pusat tanpa diberikan rincian alasan pencoretan terhadap ribuan peserta tersebut.

“Kita Majalengka tercatat 43.137 peserta BPJS yang dicoret, artinya di-off-kan. Mereka dianggap tidak layak lagi untuk menerima BPJS. Itu berdasarkan data dari BPS. Kami tidak bisa menjelaskan alasan spesifiknya karena itu murni kiriman dari pusat,” ujarnya, Sabtu (21/6/2025). 

Meski demikian, Dinsos Majalengka tetap membuka ruang bagi masyarakat yang merasa dirinya masih layak menerima bantuan. Warga bisa datang langsung ke kantor Dinsos untuk diverifikasi ulang.

“Dari 43.137 orang, selama dua minggu sejak data itu kami terima, belum sampai 10 persen yang datang ke kami untuk minta diaktifkan kembali. Tapi kami tetap terbuka, siapa pun yang merasa masih layak bisa datang,” jelasnya.

Soal apakah ada masa sanggah atau batas waktu pengajuan ulang, Nasrudin menyebut tidak ada tenggat waktu khusus. Pemerintah daerah tengah mencari formulasi kebijakan bersama Dinas Kesehatan untuk menindaklanjuti kasus ini.

“Nanti ketika mereka mau diaktifkan lagi, kita akan buat formulasi. Apakah mereka bisa masuk bantuan sosial lain, atau bisa diaktifkan kembali sebagai peserta BPJS, itu sedang kami koordinasikan dengan Dinkes,” katanya.

Nasrudin menegaskan, yang dicoret saat ini hanya peserta BPJS kategori PBI, bukan penerima bantuan sosial lainnya. Pemerintah daerah, kata dia, masih punya kewenangan untuk mengusulkan ulang warga ke program bantuan jika memang memenuhi syarat.

“Mereka ini warga Majalengka. Pemerintah hadir untuk bantu mereka yang memang membutuhkan. Tugas kami adalah memfasilitasi itu. Yang penting datang dulu ke Dinsos untuk diidentifikasi, diverifikasi, dan asesmen,” tuturnya.

Di akhir pernyataannya, Nasrudin meminta warga untuk tetap tenang dan tidak bereaksi berlebihan atas kebijakan ini.

“Yang merasa dinonaktifkan, jangan terlalu risau, jangan gaduh, apalagi bikin onar. Santai saja. Selama memang masih layak dibantu, kami akan akomodir,” pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jutaan Peserta JKN Segmen PBI Tiba-tiba Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Jelaskan Penyebab dan Solusinya".

Baca artikel menarik Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved