Solusi Jika Tercoret dari Peserta BPJS Kesehatan PBI JK, Simak Cara Reaktivasi Agar Terdaftar Lagi

BPJS Kesehatan menghapus atau menonkatifkan sejumlah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mulai Juni 2025. 

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
KIS - Kartu Indonesia Sehat sebagai tanda kepesertaan BPJS Kesehatan program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). BPJS Kesehatan menghapus atau menonkatifkan sejumlah peserta PBI JK. 

2. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta ke Kemensos 

3. Kemensos bakal melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan 

4. Jika peserta dinyatakan lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN PBI. 

Status kepesertaan BPJS Kesehatan BPI JK bisa kembali apabila memenuhi beberapa kriteria, yaitu:

1. Peserta termasuk dalam peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Mei 2025 

2. Peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan 

3. Peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

Baca juga: BPJS Kesehatan Pastikan Jemaah dan Petugas Haji Terdaftar dalam Program JKN untuk Tahun 2025

Apabila peserta BPJS Kesehatan PBI memenuhi seluruh kriteria di atas, maka dapat melakukan reaktiviasi. 

Informasi terkait status BPJS Kesehatan untuk masing-masing peserta dapat dicek melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Penonaktifan di Majalengka

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 43.137 warga Kabupaten Majalengka yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kategori BPI JK dinonaktifkan.

Kepala Dinas Sosial Majalengka, Nasrudin, menyampaikan pihaknya hanya menerima data dari pusat tanpa diberikan rincian alasan pencoretan terhadap ribuan peserta tersebut.

“Kita Majalengka tercatat 43.137 peserta BPJS yang dicoret, artinya di-off-kan. Mereka dianggap tidak layak lagi untuk menerima BPJS. Itu berdasarkan data dari BPS. Kami tidak bisa menjelaskan alasan spesifiknya karena itu murni kiriman dari pusat,” ujarnya, Sabtu (21/6/2025). 

Meski demikian, Dinsos Majalengka tetap membuka ruang bagi masyarakat yang merasa dirinya masih layak menerima bantuan. Warga bisa datang langsung ke kantor Dinsos untuk diverifikasi ulang.

“Dari 43.137 orang, selama dua minggu sejak data itu kami terima, belum sampai 10 persen yang datang ke kami untuk minta diaktifkan kembali. Tapi kami tetap terbuka, siapa pun yang merasa masih layak bisa datang,” jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved