BPJS Kesehatan Pastikan Jemaah dan Petugas Haji Terdaftar dalam Program JKN untuk Tahun 2025

Aturan tersebut bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji di tahun 2025 dan masa yang akan datang. 

Penulis: Nappisah | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Pemprov Jabar / Arsip
JAMAAH HAJI - Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, saat melepas Kloter Pertama Haji Tahun 1445 H Embarkasi Jakarta-Bekasi di Asrama Haji Bekasi, Sabtu (11/5/2024) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa seluruh jemaah haji dan petugas haji harus terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Aturan tersebut bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji di tahun 2025 dan masa yang akan datang. 

Dia menuturkan, kebijakan ini telah diberlakukan sejak tahun 2017 dan memberikan dampak positif bagi jemaah haji, terutama terkait dengan kesehatan mereka, baik sebelum berangkat ke Tanah Suci maupun setelah kembali ke Indonesia.

Ghufron menyebutkan bahwa kesehatan jemaah haji dan petugas haji menjadi prioritas utama. Dengan adanya perlindungan dari Program JKN, jemaah haji dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa khawatir tentang biaya pengobatan. 

Harapannya, kata Ghufron, dengan perlindungan JKN, jemaah haji dan petugas haji dapat menjalankan ibadah dengan tenang, karena perlindungan kesehatan sudah terjamin.

"Program JKN ini tidak dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat, namun untuk memastikan bahwa semua penduduk Indonesia, termasuk jemaah haji, mendapatkan jaminan kesehatan," tuturnya, Selasa (18/2/2025). 

Hematnya, kebijakan ini juga hasil kerjasama BPJS Kesehatan dengan Kementerian Agama Republik Indonesia terkait syarat JKN aktif bagi jemaah haji reguler dan haji khusus. 

Ghufron berharap masyarakat dapat semakin menyadari pentingnya menjadi peserta JKN.

Terkait dengan mekanisme pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan memastikan bahwa jemaah haji dan petugas haji yang sudah masuk kategori istitha’ah atau memenuhi syarat fisik untuk berangkat haji, dapat memanfaatkan kepesertaan JKN mereka untuk mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan.

“Untuk tahun ini, kami menjadikan tahun edukasi bagi calon jemaah haji. Bagi yang belum terdaftar, mereka tetap dapat mengurus keberangkatan haji, namun kami mendorong agar mereka segera mendaftar sebagai peserta JKN agar dapat mengakses pelayanan kesehatan sebelum berangkat dan sesudah kembali,” kata Ghufron.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga meluncurkan fitur baru di Aplikasi Mobile JKN yang memungkinkan jemaah haji dan petugas haji mengakses riwayat kesehatan mereka secara digital. 

Hal ini memudahkan tenaga medis di Arab Saudi untuk mengetahui kondisi kesehatan jemaah, sehingga penanganan medis bisa lebih cepat dan tepat, terutama dalam keadaan darurat.

Pendaftaran untuk menjadi peserta JKN dapat dilakukan melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8-165-165 atau Aplikasi Mobile JKN. 

Bagi yang sudah menjadi peserta namun statusnya tidak aktif, mereka dapat mengaktifkan kepesertaan dengan membayar tunggakan iuran atau memanfaatkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (New REHAB 2.0).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved