Pemkot Bandung Tak Batasi Anggaran Rapat di Hotel, Pengamat Nilai Perlu Dipertanyakan
Sebelumnya, Pemkot Bandung sudah siap untuk rapat di hotel tetapi akan diutamakan di hotel bintang dua, bintang tiga, dan hotel melati
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Langkah Pemkot Bandung yang tidak membatasi anggaran bagi tiap dinas untuk rapat di hotel setelah mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendapat komentar miring.
Sebelumnya, Pemkot Bandung sudah siap untuk rapat di hotel tetapi akan diutamakan di hotel bintang dua, bintang tiga, dan hotel melati karena kondisinya sudah terpuruk hingga banyak karyawan yang terkena PHK.
Pengamat Kebijakan Publik, Universitas Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono mengatakan, langkah Pemkot Bandung yang tidak membatasi anggaran rapat di hotel bagi tiap dinas tersebut perlu dipertanyakan.
Baca juga: Mendagri Sudah Izinkan Rapat di Hotel, Pemkab Sukabumi Pilih Ikuti Kebijakan Dedi Mulyadi
"Kenapa harus dipertanyakan karena harus mengikuti kemampuan keuangan daerah. Jadi, kalau dikatakan tidak ada batasan ya tidak bisa, setiap pengeluaran itu pasti ada batasan di APBD," ujarnya saat dihubungi, Kamis (19/6/2025).
Ia mengatakan, penetapan anggaran juga harus ada transparansi, sehingga pemerintah harus menetapkan secara terbuka berapa anggaran yang dialokasikan untuk melaksanakan rapat mengadakan kegiatan di hotel tersebut.
"Ini era demokrasi, artinya pemerintah bertanggung jawab kepada masyarakat, khususnya publik di Kota Bandung untuk mempertanggung jawabkan anggarannya berapa, kebutuhannya berapa, dan tujuannya untuk apa," kata Kristian.
Menurutnya, Pemerintah Kota Bandung tidak bisa menggunakan anggaran publik sembarangan, termasuk untuk rapat tiap dinas di hotel karena hal tersebut tentunya berkaitan dengan uang rakyat.
"Gak bisa pakai anggaran publik sembarangan karena kan itu dari pajak dan retribusi yang dibayar masyarakat. Jadi, harus dipertanggungjawabkan gak boleh sembarangan tanpa batasan," ucapnya.
Di sisi lain, Kristian menilai terkait rapat di hotel ini memang dilematis. Sebab, jika dilihat dari sisi kebijakan efisiensi anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat tentunya hal ini tidak konsisten.
"Artinya, diawal sudah dicanangkan kebijakan efisiensi salah satunya tidak melakukan pertemuan di hotel. Sehingga, saya melihatnya tidak konsisten dengan kebijakan yang sudah ditetapkan diawal," kata Kristian.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut bersifat nasional yang artinya sudah ada instruksi presiden bahwa harus dilakukan efisiensi anggaran, salah satunya dengan tidak mengadakan kegiatan di hotel termasuk rapat.
Baca juga: Sekda Tidak Batasi Anggaran Rapat di Hotel Bagi Setiap Dinas di Pemkot Bandung
Sedangkan di sisi lain, kata dia, pengusaha hotel jadi terdampak akibat kebijakan ini karena situasi pasarnya menjadi berkurang hingga akhirnya ada permasalahan baru yakni setiap hotel mengalami krisis keuangan.
"Akhirnya melakukan efisiensi dengan merumahkan sejumlah pegawai. Artinya, efisiensi yang dilakukan dengan menghemat penggunaan anggaran dan mengurangi kegiatan pemerintah di hotel, ada multiplier effect terhadap pengusaha hotel," ujarnya.
NGULIK Ala Pemkot Bandung, Ribuan Pengaduan 100 Persen Sudah Ditindaklanjuti |
![]() |
---|
Update Kasus Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung, 12 Jaksa Disiapkan untuk Jerat Yossi Dkk |
![]() |
---|
Pengaduan Publik Bukan Cuma Laporan, Pemkot Bandung Mantapkan Sistem Pengaduan Terpadu |
![]() |
---|
Realisasi PBB Kota Bandung Hingga September 2025 Telah Mencapai Rp465 Miliar |
![]() |
---|
Piutang PBB di Bandung Capai Rp 1,4 Triliun, Bapenda Hapus Denda Tunggakan hingga 100 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.