Sekda Tidak Batasi Anggaran Rapat di Hotel Bagi Setiap Dinas di Pemkot Bandung
Pemkot Bandung tidak membatasi anggaran bagi setiap dinas yang akan rapat dan mengadakan kegiatan di hotel setelah mendapat izin dari Kemendagri.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemkot Bandung tidak membatasi anggaran bagi setiap dinas yang akan rapat dan mengadakan kegiatan di hotel setelah mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Seperti diketahui, Pemkot Bandung sudah siap untuk rapat di hotel tetapi akan diutamakan di hotel bintang dua, bintang tiga, dan hotel melati karena kondisinya sudah terpuruk hingga banyak karyawan yang terkena PHK.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, mengatakan pihaknya tidak membatasi anggaran untuk rapat atau mengadakan kegiatan di hotel karena hal itu tergantung dari pengajuan acaranya.
"Kita tidak bisa (membatasi), yang namanya acara itu setiap dinas berbeda-beda, apakah anggarannya untuk rapat, acara penghargaan atau seminar, dan FGD. Jadi, tidak bisa karena sesuai kebutuhan dari dinas masing-masing," ujarnya saat ditemui di Balai Kota Bandung, Kamis (19/6/2025).
Baca juga: Farhan Keukeuh Pemkot Bandung akan Rapat di Hotel Meski Dilarang Dedi Mulyadi
Baca juga: Mendagri Izinkan Pemda Rapat di Hotel dan Restoran, PHRI Bandung Barat: Angin Segar Sekali
Iskandar mengatakan anggaran di hotel akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Menurutnya, sudah ada dinas yang mengajukan anggaran.
"Sekarang kan ada anggaran perubahan, dari anggaran perubahan ini kemarin ada pengajuan yang memang memungkinkan lagi kegiatan di luar kantor termasuk di hotel. Nanti ada beberapa yang bisa diajukan melalui anggaran itu," kata Iskandar.
Rapat di hotel ini tentunya bisa memperbaiki kondisi hotel yang sudah terpuruk dan kebijakan ini juga berkaitan dengan tujuan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandung.
"Karena memang di Kota Bandung ini tidak ada lagi potensi buat pemasukan pendapatan asli daerah, karena kita tidak ada sumber daya alam, yang ada jasa, baik jasa pariwisata dan jasa komersil yang lain. Kalau memang dibatasi, mungkin ada dampaknya kepada penerimaan PAD kita terutama pajak ya," ucapnya.
Meski anggaran untuk rapat di hotel itu tidak dibatasi, kata Iskandar, tetapi setiap dinas di Pemkot Bandung harus tetap memperhatikan kondisi keuangan sesuai dengan aturan yang telah disesuaikan.
"Sebetulnya kan yang namanya rapat di hotel itu sedikit teknis ya, itu masalah SPJ makanan dan minuman, kalau selama anggarannya itu mencukupi dan secara pertanggungjawabannya bisa ya masih dimungkinkan," kata Iskandar. (*)
Kadispora Kota Cirebon Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Dicopot Sementara |
![]() |
---|
40 Persen Bangunan Sekolah di Sumedang Rusak, Perbaikan Butuh Dana Rp 320 Miliar |
![]() |
---|
Kanwil KemHAM Jabar - Pemkot Bandung : Tahun Ke 6 Konsisten LCC HAM Tingkat SMP |
![]() |
---|
Wujud Sinergi, Kemenkum Jabar Dukung Penuh Cerdas Cermat HAM Bersama KemenHAM dan Pemkot Bandung |
![]() |
---|
Perkuat Pendidikan Karakter, Disdik Jabar Teken MoU dengan Self Learning Institute |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.