Jumat, 5 Juni 2026

Longsor Gunung Kuda Cirebon

Longsor Gunung Kuda Cirebon Terus Diselidiki Polisi, Perhutani hingga ESDM Siap-siap Dipanggil

Sejumlah pihak dari instansi terkait mulai dari Perhutani, Dinas ESDM, hingga Kementerian disebut bakal dipanggil untuk dimintai keterangan.

Tayang:
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
WAWANCARA - Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni. Polisi terus mendalami penyidikan kasus longsor tambang di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, yang menewaskan puluhan pekerja. 

Surat larangan tersebut masing-masing dikeluarkan pada 6 Januari 2025 dan 19 Maret 2025, ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah. Namun larangan itu tidak diindahkan.

Baca juga: Hari Keempat Pencarian, Jenazah Warga Majalengka Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon Ditemukan

“AK justru memerintahkan AR untuk terus menjalankan operasional tambang tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3),” katanya. 

Dari hasil penyidikan sementara, polisi menyebut belum menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

“Kalau nanti berkembang bisa saja (nambah tersangka), apakah benar dilakukan pengawasan yang benar dan seterusnya, kita masih dalami,” ujarnya. 

Akibat kelalaian tersebut, terjadi longsor yang menyebabkan korban jiwa, luka-luka dan kerugian materil berupa alat berat serta truk pengangkut material.

Polisi menyita tujuh unit kendaraan berat, dokumen perizinan, serta surat larangan dari instansi terkait sebagai barang bukti.

AK dan AR dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 98 ayat (1) dan (3), serta Pasal 99 ayat (1) dan (3) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar. 

Mereka juga dijerat Pasal 35 ayat (3) jo Pasal 186 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023, serta pasal-pasal terkait pelanggaran K3 dan kelalaian penyediaan APD.

“Perbuatan para tersangka ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengorbankan nyawa orang lain. Kami akan proses tuntas,” ucap mantan Kapolres Subang itu. 

Sementara itu, hingga hari ke-4 pencarian, total korban tewas yang berhasil ditemukan menjadi 21 orang.

Dua korban terbaru yang ditemukan adalah Sudiono (51), warga Desa Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon dan Fuji Siswanto (50), warga Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.

Baca juga: Hari Keempat Pencarian, Jenazah Warga Majalengka Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon Ditemukan

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved