Minggu, 31 Mei 2026

Diduga Rekam dan Sebar Video Asusila Korban, Mantan Caleg di Cirebon Ditangkap

Seorang mantan caleg di Kota Cirebon ditangkap polisi setelah diduga merekam dan menyebarkan video bermuatan asusila.

Tayang:
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar/Eki Yulianto
DITANGKAP - Seorang mantan calon legislatif (caleg) di Kota Cirebon berinisial H (43) akhirnya ditangkap polisi setelah diduga merekam dan menyebarkan video bermuatan asusila yang melibatkan seorang pria lanjut usia berusia 64 tahun. Kasus yang sempat menghebohkan warga Kota Cirebon itu terungkap setelah korban berinisial S melapor ke Polres Cirebon Kota pada Jumat (29/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Seorang mantan caleg di Kota Cirebon ditangkap polisi setelah diduga merekam dan menyebarkan video bermuatan asusila yang melibatkan seorang pria lanjut usia berusia 64 tahun
  • Kasus yang sempat menghebohkan warga Kota Cirebon itu terungkap setelah korban berinisial S melapor ke Polres Cirebon Kota pada Jumat (29/5/2026)
  • Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Seorang mantan calon legislatif (caleg) di Kota Cirebon berinisial H (43) akhirnya ditangkap polisi setelah diduga merekam dan menyebarkan video bermuatan asusila yang melibatkan seorang pria lanjut usia berusia 64 tahun.

Kasus yang sempat menghebohkan warga Kota Cirebon itu terungkap setelah korban berinisial S melapor ke Polres Cirebon Kota pada Jumat (29/5/2026).

Tak sampai 24 jam, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fadlillah mengatakan, H diduga memiliki peran sentral dalam pembuatan sekaligus penyebaran video asusila tersebut.

“Perannya yaitu yang bersangkutan adalah membuat dan menyebarkan video yang bermuatan asusila di media X dan juga ke salah satu warga yang merupakan masyarakat Kota Cirebon,” ujar Fadlillah saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (30/5/2026).

Polisi menyebut penangkapan dilakukan pada hari yang sama setelah laporan diterima dari korban.

Baca juga: Hadirkan Ruang Berbeda, Pemuda Masjid Al-Latif Coba Hapus Stigma “Anak Saleh Itu Kaku”

“Pada hari Jumat yang bersangkutan langsung membuat laporan polisi. Di hari Jumat itu juga Saudara H kita amankan,” ucapnya.

Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan sebuah telepon genggam dan flashdisk yang berisi rekaman video korban.

“Dari Saudara H, yaitu tersangka, kami mengamankan satu HP Infinix Hot warna biru dan juga satu buah flashdisk yang berisikan video Saudara S selaku korban yang memiliki muatan melanggar kesusilaan hasil rekaman H,” jelas dia.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kasus itu bermula pada 2024 ketika H memberitahu korban bahwa foto korban dalam keadaan telanjang beredar di media sosial X.

Korban yang panik kemudian meminta bantuan kepada H agar foto tersebut dihapus.

Namun, menurut polisi, tersangka justru memanfaatkan situasi tersebut untuk mengendalikan korban.

Polisi mengungkapkan, korban sempat menuruti permintaan pelaku karena berada dalam tekanan.

Bahkan, foto yang digunakan untuk menakut-nakuti korban ternyata bukan foto asli.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved