Bobol Rekening Nasabah Rp 7 M, Karyawati Bank Jambi Ini Pakai Uangnya untuk Judol, Depo Rp 80 Juta
Dari puluhan rekening itu, pelaku mengambil uang milik nasabah dengan nilai yang berbeda-beda.
TRIBUNJABAR.ID, JAMBI - Seorang karyawati bank nekat membobol rekening nasabah dan menggasak miliaran rupiah.
Pelaku adalah RS (26), karyawati Bank Jambi di Siulak, Kerinci.
RS membobol rekening nasabah sejak September 2023 hingga Oktober 2024.
Baca juga: Maling Bobol SD di Kalipuncang Pangandaran, Gondol Lima Laptop dan Satu Proyektor
Tak tanggung-tanggung, RS menggasak Rp 7 miliar. Uang tersebut kemudian digunakannya untuk bermain judi online.
RS rupanya tak hanya membobol rekening satu nasabah, melainkan 25 rekening.
Rekening-rekening yang dibobolnya terdiri dari rekening perorangan dan yayasan.
Kasus pembobolah rekening nasabah oleh karyawan Bank Jambi tersebut dibenarkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmadia.
Taufik mengungkapkan, penyidik telah memeriksa saksi dan ahli sebanyak 27 orang.
Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Modus yang dilakukan pelaku dalam melancarkan aksinya, RS berpura-pura dimintai tolong oleh nasabah pemilik rekening.
“Ada 25 korban, ada 1 orang memiliki tiga rekening dibobol. Lalu ada yayasan Bantul Husnah. Jadi yang dia cabut kerugian mencapai 7,1 miliar rupiah,” kata Taufik Nurmandia saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa (2/6/2025).
Dari puluhan rekening itu, pelaku mengambil uang milik nasabah dengan nilai yang berbeda-beda.
“Ada yang 1 miliar ada yang 400 juta sepanjang satu tahun,” ujar Taufik.
Baca juga: Sosok Eks Karyawan Bank Jago Viral Bobol Rekening yang Diblokir, Kuras Rp1,3 M untuk Jalan-jalan
Dia mengatakan, tersangka menggunakan uang tersebut untuk keperluan judi online, bahkan dengan nilai deposit judi online hingga Rp 80 juta.
“Untuk judi online kebanyakan, sekali main bisa 70- 80 juta,” kata Taufik.
Taufik menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka dalam melancarkan aksi berawal nasabah yang sudah terbiasa meminta penarikan lewat tersangka, hal itu sudah biasa dilakukan hingga teler bank percaya.
Setelah dipercaya nasabah, pelaku lantas nekat mengambil uang nasabah secara diam-diam.
“Karena tersangka dulu pernah diminta bantu oleh nasabah mengambil uang sehingga teler dan karyawan lain percaya,” jelas Taufik.
Hasil pengecekan oleh polisi tidak ada aliran uang dari rekening tersangka ke rekening lain, kata Taufik tersangka menggunakan uang untuk diri sendiri.
“Hasil pengecekan tidak ditemukan ke tempat lain, tidak ada nomor rekening lain untuk ditransfer. Disimpan di rekening sendiri dengan sisa uang di dalam rekeningnya 80 ribu rupiah,” sebut Taufik.
Tersangka terancam pasal 49 ayat 1 undang-undang RI tahun 2023 tentang perbankan dan sektor keuangan, ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Karyawati Bank Jambi Bobol Uang Nasabah Hingga 7 Miliar, Digunakan untuk Judi Online,
Penggerebekan Markas Judi Online di Karawang, Polda Jabar Bongkar Jaringan SEO Penguat Situs Judol |
![]() |
---|
Mengintip Markas Jaringan Judi Online di Karawang, Tetangga Sering Lihat Orang Hilir Mudik |
![]() |
---|
Buka Layanan Jasa Optimasi SEO Situs Judol, 3 Perempuan Ditangkap Ditressiber Polda Jabar |
![]() |
---|
Aksi Nekat Pemuda di Garut karena Butuh Modal untuk Judi Online, Curi Emas Tetangga |
![]() |
---|
Jumlah Penerima Bansos yang Main Judi Online Tertinggi di Jabar, Perlu Tindak Tegas Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.