Mengintip Markas Jaringan Judi Online di Karawang, Tetangga Sering Lihat Orang Hilir Mudik

Rumah tersebut berlokasi di Perumnas Bumi Telukjambe. Pasca penggerebekan kondisi rumah bercat putih telah sepi dan tergembok pada pagar gerbang. 

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Cikwan Suwandi
MARKAS JUDOL - Markas jaringan judi online di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG -  Direktorat Reserse Siber Polda Jabar merilis penangkapan enam orang pelaku judi online (judol) pada Selasa (12/8/2025) pukul 19.00 WIB di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang

Tribun Jabar mencoba melakukan penelusuran lokasi rumah yang menjadi markas para pelaku yang terlibat dalam jaringan judi online tersebut.

Rumah tersebut berlokasi di Perumnas Bumi Telukjambe. Pasca penggerebekan kondisi rumah bercat putih telah sepi dan tergembok pada pagar gerbang. 

Dari keterangan tetangga, penghuninya sering hilir mudik keluar rumah bergantian, tak hanya laki-laki melainkan juga perempuan.

Baca juga: Buka Layanan Jasa Optimasi SEO Situs Judol, 3 Perempuan Ditangkap Ditressiber Polda Jabar

Sementara Ketua RT 02 Perumnas Bumi Telukjambe Mucharom menyebutkan para pelaku itu mengontrak rumah tersebut. 

Kurang lebih sudah enam bulan menempati. Mucharom pun telah berkali-kali telah meminta para pelaku untuk melaporkan data kependudukan, namun tidak pernah digubris.

Para pelaku yang berbeda-beda tersebut selalu beralasan akan mendatangi rumah Ketua RT.

"Informasi itu siang selalu datang dan bergantian. Setiap ditagih orangnya beda lagi dan alasan mau datang ke rumah," kata dia di rumahnya, Jumat (22/8/2025).

Ketika penangkapan, kata Mucharom, pihaknya melihat sembilan orang yang digiring pihak kepolisian.

Enam laki-laki dan tiga perempuan. Dia juga melihat kurang lebih 12 komputer dibawa pihak kepolisian. Sementara itu diberita sebelumnya 

Plh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Irfan Nurmansyah mengatakan para pelaku ini modus operandinya dengan membuka layanan jasa search engine optimation (SEO) melalui Garuda website yang melakukan optimasi website.

Kemudian, melakukan optimasi situs judol dengan nama situs judol, di antaranya masterslot, Cm8, DV188, slot88, dan Aw88.

"Kami amankan enam tersangka, yakni DA, MH, RM, NP, DR, dan AR. Mereka berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Kami amankan mereka beserta barang bukti," katanya.

Wadirressiber Polda Jabar, AKBP Mujianto menambahkan layanan jasa SEO ini digunakan untuk mengoptimalisasi website guna memudahkan mesin pencarian menemukan halaman ditempatkan di halaman pertama.

Baca juga: Jumlah Penerima Bansos yang Main Judi Online Tertinggi di Jabar, Perlu Tindak Tegas Pemerintah

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved