Bupati Majalengka Eman Suherman Tunjuk Lokasi Tempat Pertambangan Liar, "Kalau Perlu Tutup Permanen"

Pemerintah Kabupaten Majalengka bersiap turun tangan langsung ke lapangan untuk menindak sejumlah aktivitas pertambangan ilegal yang marak.

Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Januar Pribadi Hamel
TRIBUNCIREBON.COM/Adim Mubaroq
LAUNCHING PAGER BAJA - Bupati Majalengka Eman Suherman, Wabup Majalengka Dena M. Ramdhan dan Sekda Majalengka Aeron Randi dalam Launching 100 hari Kerja PAGER BAJA (Penataan Gerbang Batas Majalengka) di Ligung, Majalengka. TRIBUNCIREBON.COM/Adim Mubaroq 

Laporan Kontributor Adim Mubaroq

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten Majalengka bersiap turun tangan langsung ke lapangan untuk menindak sejumlah aktivitas pertambangan ilegal yang marak di wilayahnya.

Bupati Majalengka Eman Suherman mengungkap, titik-titik penambangan liar paling banyak ditemukan di kawasan atas seperti Talaga dan Bantarujeg

Aktivitas tambang tersebut dinilai lebih berorientasi pada eksploitasi demi keuntungan pribadi, bukan untuk kepentingan masyarakat.

“Di Majalengka, terutama di daerah atas, di daerah Talaga, di daerah Bantarujeg, ini banyak banyak tambang-tambang liar. Yang kepentingnya eksploitasi untuk kekayaan, untuk memperkaya diri sendiri,” kata Eman saat ditemui di Kecamatan Ligung, Senin (2/6/2025).

Menurut Eman, ada perbedaan besar antara tambang rakyat yang dikelola manual dan ditujukan untuk kebutuhan lokal, dengan tambang komersial ilegal yang mengeksploitasi sumber daya alam tanpa mengindahkan prosedur. 

Tambang rakyat, yang disebutnya setara UMKM, masih bisa ditoleransi karena menyuplai kebutuhan dasar masyarakat seperti bahan bangunan rumah.

Baca juga: Pemkab Majalengka Mengancam Tutup Tambang yang Tak Jalankan Prosedur, Ikuti Instruksi Dedi Mulyadi

“Tapi kalau yang ini, beda. Mereka ambil granit untuk dijual-belikan dalam skala besar. Jalan rusak, masyarakat marah, tapi yang dituding kita. Padahal yang mengangkut berat-berat kan mereka,” ujarnya dengan nada kesal namun diplomatis.

Langkah awal yang akan dilakukan oleh Pemkab Majalengka adalah pemetaan lokasi tambang. Data awal, kata Eman, sudah dikantongi. Tahap berikutnya adalah inspeksi langsung bersama Wakil Bupati Dena M. Ramdhan dan jajaran.

“Kita akan turun langsung, on the spot. Mana yang izinnya tak jelas, atau melanggar aturan, kita usulkan untuk diberhentikan. Kalau perlu ditutup permanen,” tegasnya.

Penertiban ini sejalan dengan instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang sebelumnya telah menyerukan evaluasi menyeluruh pasca longsor di lokasi tambang galian C di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon. 

Peristiwa tersebut menjadi alarm keras bagi daerah lain yang memiliki aktivitas pertambangan dengan risiko serupa.

“Ini momentum untuk menata ulang. Penambangan harus sesuai aturan. Keselamatan pekerja dan lingkungan jangan diabaikan. Kita ingatkan para pemilik tambang, meski izinnya bukan dari kita, tapi kita punya kewenangan moral dan administratif untuk bertindak,” ujar Eman.

Sebagaimana diketahui, kewenangan izin tambang galian C memang berada di level provinsi. Namun, dampaknya dirasakan langsung oleh pemerintah kabupaten—baik dari sisi infrastruktur jalan hingga keresahan warga. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved