Longsor Gunung Kuda Cirebon

Daftar 3 Perusahaan Tambang Gunung Kuda Cirebon Izinnya Dicabut Dedi Mulyadi Imbas Tragedi Longsor

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mencabut izin dari tiga perusahaan tambang yang beroperasi di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
EVAKUASI JENAZAH - Petugas gabungan membawa kantong berisi jenazah korban yang baru ditemukan menuju ambulans, di lokasi longsor Tambang Galian C, Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (31/5/2025) sore. —- Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mencabut izin dari tiga perusahaan tambang yang beroperasi di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, buntut dari peristiwa tanah longsor. 

Akan tetapi, tidak ada perbaikan berarti.

 “Untuk itu, tadi malam kami sudah mengeluarkan sanksi administrasi dalam bentuk penghentian izin, pencabutan izin dari tambang ini,” ucapnya.

Longsor Tambang Cirebon - Tim SAR gabungan mengevakuasi tiga korban longsor tambang galian C Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat pada Sabtu (31/5/2025). BNPB mengungkap identitas 3 korban terbaru yang ditemukan pada Sabtu (31/5/2025). (HO/Basarnas).
Longsor Tambang Cirebon - Tim SAR gabungan mengevakuasi tiga korban longsor tambang galian C Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat pada Sabtu (31/5/2025). BNPB mengungkap identitas 3 korban terbaru yang ditemukan pada Sabtu (31/5/2025). (HO/Basarnas). (ho/basarnas)

Selain tambang milik Al-Azhariyah, dua tambang lain di kawasan yang dikelola oleh yayasan juga turut dicabut izinnya.

Dedi menjelaskan, bahwa moratorium izin tambang telah diterapkan sejak awal masa jabatannya sebagai gubernur pada 20 Februari 2025. 

Kebijakan tersebut diberlakukan terhadap tambang-tambang yang berpotensi merusak lingkungan dan tidak memenuhi standar keselamatan kerja.

“Moratorium sejak saya menjabat. Izin yang habis tidak kita perpanjang. Kalau sejak saya memimpin, sangat selektif dan bahkan tidak mengeluarkan lagi izin tambang. Bahkan menutup, kalau menutup, saya banyak,” jelas dia.

Baca juga: Ini Pelanggaran Fatal Kepala Teknik Tambang Gunung Kuda yang Ambrol, Padahal Sudah Disarankan

Ia juga menyinggung, bahwa izin tambang Gunung Kuda sebenarnya baru akan habis pada Oktober 2025.

Namun karena insiden tragis ini, Pemprov Jabar mengambil langkah tegas.

“Izinnya dikeluarkan tahun 2020, saya belum jadi gubernur."

"Tapi karena peristiwa ini terjadi sekarang, dan ESDM sudah beberapa kali memberi peringatan, akhirnya kita cabut,” katanya.

Menurutnya, sikap tegas ini menjadi bagian dari upaya besar menyelamatkan lingkungan Jawa Barat dari eksploitasi tambang berlebihan.

“Saya akan konsisten pada sikap itu. Bahkan kemarin di Karawang dan Subang juga saya tutup. Penambangan emas oleh WNA Korea Selatan juga saya tutup. Hampir ratusan tambang ilegal juga sudah kita tutup,” ujarnya.

#Tribun Breaking News

(Tribunjabar.id/Salma Dinda/Eki Yulianto)

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved