Polisi di Sumedang Ringkus 7 Preman Berkedok Ormas Jual Air Mineral ke Sopir dengan Harga Tak Wajar

Polisi membekuk preman berkedok anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang beraksi di Sumedang. Mereka menjual air mineral dengan harga tak wajar.

|
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Tribun Jabar/Kiki Andriana
DIHADIRKAN - Tujuh preman dihadirkan Kepolisian Resor Sumedang dalam konferensi pers, Kamis (29/5/2025). Mereka melakukan pemalakan sehingga meresahkan masyarakat.  

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Polisi membekuk preman berkedok anggota organisasi kemasyarakatan (ormas). Mereka memaksa sopir truk yang melintas di Jalan Raya Ali Sadikin, Desa Sakurjaya, Ujungjaya, Sumedang, membeli air mineral dengan harga tak wajar. 

Ketujuh preman itu hanya tertunduk lesu saat dihadirkan Kepolisian Resor Sumedang dalam konferensi pers, Kamis (29/5/2025). 

Enam orang diringkus di Kecamatan Ujungjaya. Mereka adalah S (45), UDS (52), K (52), TR (36), D (45), dan DR (20). 

Satu orang lainnya, AM (26), diringkus di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang

"Enam orang preman yang diamankan di wilayah Ujungjaya, merupakan anggota ormas tertentu," Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, kepada wartawan, Kamis. 

Baca juga: Sapu Bersih Preman dan Jukir Liar di Banjaran Bandung, Polisi Amankan 25 Orang

Joko mengatakan, pemaksaan membeli air dengan dalih untuk keamanan. Harganya Rp 5 ribu.

"Jika sopir tidak membeli air kemasan, sopir truk harus menyerahkan uang senilai Rp 2 ribu," ucap Joko. 

Sedangkan AM memalak pengusaha yang sedang membangun kos-kosan di wilayah Caringin, Desa Sayang, Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.

Baca juga: Bapak Bejat yang Rudapaksa Anak Kandung di Sumedang Kabur Pakai Ojek, Kini Diburu Polisi

"Dia meminta jatah uang proyek, dan mengancam kepada pemilik kosan dengan sebilah golok. Akhirnya pemilik kosan mentransfer uang sebesar Rp 2,5 juta, " ujarnya. 

Atas perbuatannya, kata Joko, mereka langsung ditahan di Ruang Tahanan Polres Sumedang 

"Mereka diganjar Pasal 368, dan Pasal 335, dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved