Peras Para Sopir Perusahaan, 4 Preman Kembali Diringkus Jatanras Polres Subang

Unit Jatanras Satreskrim Polres Subang mengamankan empat preman yang melakukan aksi pemerasan terhadap para sopir perusahaan.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
PREMAN DIAMANKAN - Tampang para preman yang diamankan Tim Jatanras Polres Subang saat dihadirkan dalam konferensi pers, Jumat (23/5/2025). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Ahya Nurdin 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Unit Jatanras Satreskrim Polres Subang mengamankan empat preman yang melakukan aksi pemerasan terhadap para sopir perusahaan. Lokasinya berada di dua titik, yakni kawasan PT Pungkook Indonesia One Pabuaran dan Desa Prapatan, Kecamatan Purwadadi.

Para preman tersebut diamankan pada Selasa (20/5/2025). Mereka memeras sopir dengan nominal Rp 30 ribu hingga Rp 200 ribu.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam konferensi pers mengatakan, preman itu melakukan pemerasan untuk kepentingan pribadi. Modusnya untuk uang keamanan.

"Untuk TKP Purwadadi, dua orang preman yakni AS (30) dan EJ (38) menghentikan mobil truk lalu memaksa meminta uang. Sang sopir hanya memberi Rp 20 ribu. Pelaku pun ngotot dan melakukan kekerasan dan meminta semua uang sopir sejumlah Rp 200 ribu," kata Ariek, Jumat (23/5/2025).

Ariek mengatakan, uang yang dirampas dari sopir itu digunakan pelaku untuk membeli minuman keras.

Baca juga: Viral Tukang Bakso Bejat di Pantura Subang Lecehkan Gadis Remaja, Modus Janjikan Bakso Gratis

"Kedua pelaku melakukan aksi pemerasan tersebut mengaku baru sekali dan uangnya digunakan untuk membeli miras," ucapnya.

Sedangkan kasus premanisme di PT Pungkook Indonesia One, kedua pelaku adalah SP (20) dan U(43) alias Koncleng. Mereka melakukan pemerasan terhadap para sopir truk yang melakukan bongkar muat di perusahaan tersebut.

"Pelaku meminta Rp 30 ribu per kendaraan yang keluar dari perusahaan tersebut dengan modus untuk uang keamanan," katanya.

SP dan U ini merupakan adik kakak. Mereka memalak hingga 15 kendaraan setiap hari.

"Jadi dari hasil pemalakan atau pemerasan terhadap sopir yang melakukan bongkar muat di perusahaan tersebut, kedua pelaku mendapatkan Rp 400 ribu per harinya," ucapnya.

Polisi mengamankan barang bukti uang pecahan Rp 2.000 sebanyak tujuh lembar, satu lembar uang tunai pecahan Rp 5.000, dan satu lembar uang pecahan Rp 1.000. Lalu sepeda motor PCX warna hitam beserta STNK da BPKB.

"Sementara barang bukti di PT Pungkook Indonesia One, berupa uang senilai tunai senilai Rp 415 ribu, buku catatan kendaraan, dua buah kuitansi uang keamanan, serta rompi bertuliskan Keamanan Luar," tuturnya.

Untung mempertangungjawabkan perbuatannya, mereka mendekam di sel tahanan Mapolres Subang.

Baca juga: kasus 6 Preman Tarik Pungli dari Sopir Ekspedisi di Subang Siap Disidangkan di Pengadilan

"Keempat pelaku terancam pidana Pasal 368 KHUP Pidana dengan ancaman penjara sembilan tahun," ucapnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved