kasus 6 Preman Tarik Pungli dari Sopir Ekspedisi di Subang Siap Disidangkan di Pengadilan
Enam pelaku premanisme dengan melakukan pungutan liar terhadap sopir ekspedisi di Subang bakal segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Subang
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Enam pelaku premanisme dengan melakukan pungutan liar terhadap sopir ekspedisi di PT Superior Porcelain Sukses atau SPS di Kabupaten Subang bakal segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Subang untuk kemudian disidangkan di Pengadilan.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan.
Menurutnya, para pelaku tertangkap tangan saat melakukan aksinya pada Sabtu (22/3/2025) pukul 17.00 WIB di gerbang perusahaan.
Baca juga: Razia Preman, Tiga Juru Parkir Liar Diciduk di Campaka Purwakarta, Paksa Minta Uang dari Sopir Truk
"Enam orang pelaku dan barang buktinya kami amankan. Ternyata, aksi pungli ini sudah berlangsung sejak Desember 2024. Si sopir dipaksa membayar Rp 30 ribu untuk truk besar, dan Rp 10 ribu untuk truk kecil. Uang itu diambil dari uang makan sopir yang merasa dirugikan," kata Hendra, Jumat (23/5/2025).
Hendra menambahkan, anggota Reskrim Polres Subang dalam menangani kasus premanisme ini dilakukan secara tepat, bertahap, dan objektif, serta berkeadilan.
"Kami tegaskan, pemberantasan premanisme masih terus digencarkan, tak hanya di tingkat Polres, tetapi setiap Polsek di Jabar. Tentu ini sesuai instruksi pimpinan supaya kepolisian bisa memberikan rasa aman dan tak ada ruang terhadap aksi premanisme di wilayah hukum Jabar," katanya.
Kasus ini pun oleh Kejaksaan Tinggi Jabar telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga sesuai ketentuan dalam pasal 8 ayat 3 huruf b, pasal 138 ayat 1, dan pasal 139 KUHAP, yang bersangkutan beserta barang bukti mesti dilimpahkan ke pengadilan.(*)
Baca juga: Sapu Bersih Preman dan Jukir Liar di Banjaran Bandung, Polisi Amankan 25 Orang
Polisi Amankan 2 Kakek di Bogor karena Cabuli Anak di Bawah Umur, Iming-imingi Korban Uang Rp 5 Ribu |
![]() |
---|
Subang Tunjukkan Keseriusan Lewat Respons Kedua, Kemenkum Jabar Optimis Target Posbakum Tercapai |
![]() |
---|
1.038 Lansia Subang Rasakan Manfaat “Nyaah Ka Indung”, Inisiatif Dedi Mulyadi Ringankan Beban Lansia |
![]() |
---|
Kerugian Negara Rp 2,8 M, Mantan Kepala BBT Bandung Jadi Tersangka Pengadaan Alat Uji Masker N95 |
![]() |
---|
Tawuran Berdarah di Pantura Subang, Barawal Saling Tantang di Medsos, Satu Remaja Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.