kasus 6 Preman Tarik Pungli dari Sopir Ekspedisi di Subang Siap Disidangkan di Pengadilan

Enam pelaku premanisme dengan melakukan pungutan liar terhadap sopir ekspedisi di Subang bakal segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Subang

Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
KONFERENSI PERS - Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan. Enam pelaku premanisme dengan melakukan pungutan liar terhadap sopir ekspedisi di PT Superior Porcelain Sukses atau SPS, Subang, bakal segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Subang untuk kemudian disidangkan di Pengadilan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Enam pelaku premanisme dengan melakukan pungutan liar terhadap sopir ekspedisi di PT Superior Porcelain Sukses atau SPS di Kabupaten Subang bakal segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Subang untuk kemudian disidangkan di Pengadilan.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan.

Menurutnya, para pelaku tertangkap tangan saat melakukan aksinya pada Sabtu (22/3/2025) pukul 17.00 WIB di gerbang perusahaan. 

Baca juga: Razia Preman, Tiga Juru Parkir Liar Diciduk di Campaka Purwakarta, Paksa Minta Uang dari Sopir Truk

"Enam orang pelaku dan barang buktinya kami amankan. Ternyata, aksi pungli ini sudah berlangsung sejak Desember 2024. Si sopir dipaksa membayar Rp 30 ribu untuk truk besar, dan Rp 10 ribu untuk truk kecil. Uang itu diambil dari uang makan sopir yang merasa dirugikan," kata Hendra, Jumat (23/5/2025).

Hendra menambahkan, anggota Reskrim Polres Subang dalam menangani kasus premanisme ini dilakukan secara tepat, bertahap, dan objektif, serta berkeadilan.

"Kami tegaskan, pemberantasan premanisme masih terus digencarkan, tak hanya di tingkat Polres, tetapi setiap Polsek di Jabar. Tentu ini sesuai instruksi pimpinan supaya kepolisian bisa memberikan rasa aman dan tak ada ruang terhadap aksi premanisme di wilayah hukum Jabar," katanya.

Kasus ini pun oleh Kejaksaan Tinggi Jabar telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga sesuai ketentuan dalam pasal 8 ayat 3 huruf b, pasal 138 ayat 1, dan pasal 139 KUHAP, yang bersangkutan beserta barang bukti mesti dilimpahkan ke pengadilan.(*)

Baca juga: Sapu Bersih Preman dan Jukir Liar di Banjaran Bandung, Polisi Amankan 25 Orang

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved