Soal Komis Ojol, Perlu Pertimbangan untuk Keberlanjutan Ekosistem Digital dan UMKM
Usulan penurunan potongan komisi ojek online (ojol) dari 20 persen menjadi 10 persen kembali mengemuka sebagai upaya memperbaiki kesejahteraan
Hal tersebut merupakan efek dari kenaikan harga bagi penumpang sehingga jumlah penumpang akan lebih sedikit.
“Terkait potongan 20% ke 10%, pendapatan transaksi ke mitra naik tapi pengalinya berkurang. Yang kami takutkan pengali lebih anjlok dibandingkan dengan ketika potongan 20%,” jelasnya.
Baca juga: Tolak Rencana Merger Grab-Goto, Driver Ojol di Jabar Surati Presiden Prabowo
Dalam diskusi bersama Menhub 19 Mei 2025, Catherine menambahkan, jikan diturunkan potongan biaya aplikasi ke 10 persen, otomatis harga yang dibayar konsumen menjadi lebih mahal karena subsidi pengiriman dan subsidi untuk naik kendaraan tidak bisa jalan.
"Ketika harga naik, permintaan otomatis turun, sehingga pengemudi juga akan terdampak karena jumlah orderan berkurang. Jadi ini harus kita pikirkan secara menyeluruh agar tidak merugikan semua pihak.” katanya.
Keuangan platform digital seperti GoTo sendiri mencatat margin keuntungan operasional yang masih sangat tipis, sekitar 3-5 persen saja, akibat tingginya biaya investasi teknologi dan subsidi untuk menjaga daya saing.
Hal ini menegaskan pentingnya komisi sekitar 20 persen agar platform dapat bertahan dan terus mengembangkan ekosistem layanan yang kompleks ini.
Jika komisi turun drastis, keberlangsungan platform bisa terancam, bahkan aplikasi bisa berhenti beroperasi.
Sementara itu, mengutip pernyataan Nailul Huda (Direktur Ekonomi Digital CELIOS) dalam sebuah wawancara menyatakan bahwa potongan komisi seharusnya tidak diatur oleh pemerintah, melainkan menjadi bagian dari mekanisme pasar.
Baca juga: DPR Bilang Tak Punya Kewenangan Tentukan Besaran Potongan Aplikasi untuk Driver Ojol
Perusahaan aplikator harus bersaing memberikan komisi paling rendah untuk menarik mitra pengemudi.
Ia juga menyatakan bahwa aplikator bukan lembaga non-profit dan wajar jika mereka mengejar keuntungan seperti perusahaan pada umumnya.
Untuk potongan komisi mempertimbangkan kebutuhan tiga pemangku kepentingan yakni aplikator, mitra, dan konsumen.
Terpisah, Awalil Rizky (Ekonom Bright Institute) Awalil Rizky dalam sebuah acara diskusi menyebutkan pentingnya menemukan titik keseimbangan dan keadilan antara mitra dan pihak aplikator terkait potongan komisi.
Menurutnya, potongan komisi adalah praktik wajar dalam industri digital berbasis two-sided market.
Potongan tersebut sebaiknya tidak dilihat sebagai pemotongan sepihak, tetapi sebagai bentuk biaya sewa lapak atas infrastruktur digital yang disediakan aplikator.
Pihaknya menyoroti tentang platform yang memiliki biaya teknologi, operasional, customer service, server, dan pengembangan sistem, sementara driver memiliki beban bahan bakar, cicilan kendaraan, dan risiko kerja.
Aten Munajat Kembali Dipercaya Jadi Ketua Hamida Garut, Siap Bersinergi untuk 'Garut Hebat' |
![]() |
---|
SAPADELA & SUKMALA Mantap, Inovasi Layanan Publik Berbasis Digital Karya Mahasiswa STIA LAN Bandung |
![]() |
---|
BULOG Jabar Dukung Stabilisasi Harga Pangan lewat Gerakan Pangan Murah Serentak |
![]() |
---|
Alternatif Pengendalian Harga Beras: Efektivitas SPHP Dipertanyakan |
![]() |
---|
Demo di Berbagai Daerah, di Mana Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Anggota DPR Kontroversial Lainnya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.