Kualitas Artis di DPR RI Menuai Banyak Kritik, Legislator Usulkan UU Pemilu Segera Direvisi
Banyaknya artis yang duduk di kursi parlemen namun dinilai banyak yang berkualitas, kini menuai sorotan. Hal ini mendorong percepatan RUU Pemilu.
TRIBUNJABAR.ID - Banyaknya artis yang duduk di kursi parlemen namun dinilai banyak yang berkualitas, kini menuai sorotan.
Kritik tajam juga sempat dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Yusril Ihza Mahendra, yang menyoroti sistem Pemilu saat ini.
Ia menilai sistem Pemilu menyulitkan tokoh potensial untuk dikenal publik, namun kursi parlemen justru banyak diisi oleh artis.
Terkait hal ini, anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, mendorong agar pembahasan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) segera dilakukan.
"Iya, kami di Partai Golkar sebenarnya paling aktif agar revisi UU Pemilu dan UU terkait untuk segera dibahas," kata Irawan kepada Tribunnews.com, Sabtu (6/9/2025).
Menurut Irawan, revisi UU Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.
Oleh karena itu, menurut Irawan pembahasan perubahan undang-undang ini perlu segera dimulai.
Politikus Partai Golkar itu juga memahami suasana yang disampaikan Menko Yusril.
Baca juga: Dianggap Tak Mampu Bertugas, Mulan Jameela Didesak Mundur Sebagai Anggota DPR RI
"Makanya kami mendorong pembahasanya lebih cepat dilakukan agar kita bisa melakukan perubahan fundamental. Tidak hanya sekedar tambal sulam," ujar Irawan.
Sebelumnya, Yusril menyebut sistem Pemilu saat ini membuat orang-orang yang berbakat di bidang politik sulit dikenal publik.
Dengan begitu, kata Yusril, banyak posisi anggota DPR yang diisi oleh selebritas atau artis.
"Sistem sekarang ini membuat orang yang berbakat politik tidak bisa tampil ke permukaan, maka diisi oleh para selebritas, diisi oleh artis, dan kita lihat ada kritik terhadap kualitas anggota DPR sekarang ini, dan pemerintah menyadari hal itu," kata Yusril di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Yusril mengatakan bahwa pemerintah tengah berencana melakukan perubahan terhadap Undang-Undang terkait pemilu dan partai politik.
Terlebih, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold.
Baca juga: Joey Pelupessy dan Ivar Jenner Santer Masuk Super League di Putaran 2, Persib dan Persija Tujuannya
"Hal-hal yang lain juga, perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Kepartaian, itu memang sedang akan kita lakukan, karena sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa sistem pemilu kita harus diubah, tidak ada lagi threshold dan lain-lain sebagainya," jelasnya.
Dianggap Tak Mampu Bertugas, Mulan Jameela Didesak Mundur Sebagai Anggota DPR RI |
![]() |
---|
Viral Polisi Tak Mau Bantu Penjual Es Kopi yang Ponselnya Hilang: Eh Bukan Urusan Saya |
![]() |
---|
Fantastis, Pemasukan Negara Bisa Bertambah Rp 1000 Triliun jika RUU Perampasan Aset Disahkan |
![]() |
---|
Presiden PrabowoJadi Sorotan Media Asing, Pilih ke China saat Situasi Dalam Negeri Kacau |
![]() |
---|
DPR Hentikan Tunjangan Rumah Rp 50 Juta dan Moratorium Kunjungan Kerja, Segini Hitungan Gaji DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.