Antisipasi Banjir Lagi di Majalengka, Normalisasi Diperlukan tapi Terkendala Bangunan Liar

Ia mempertanyakan kejelasan sertifikat rumah-rumah di lokasi tersebut.

Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Ravianto
adhim mugni/tribun jabar
BANJIR MAJALENGKA - Banjir di Desa/Kecamatan Kadipaten, Jumat 16 Mei 2025. Diperlukan normalisasi sungai untuk mengatasi banjir di Majalengka. 

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Majalengka pada Jumat, (16/5/2025) lalu, mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka untuk mengambil langkah serius dalam mencari solusi jangka panjang.

Salah satunya dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Majalengka,

Anggota DPRD Majalengka dari Fraksi PAN, Rona Firmansyah menyoroti pentingnya penertiban bangunan liar di sepanjang bantaran sungai yang menjadi kendala dalam proses normalisasi.

ATASI BANJIR - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Majalengka.
ATASI BANJIR - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Majalengka. (adhim mugni/tribun jabar)

Ia mempertanyakan kejelasan sertifikat rumah-rumah di lokasi tersebut.

"Kalau kita mengandalkan BPBD, anggarannya sangat kecil, hanya Rp 5 miliar, itu pun sudah termasuk gaji pegawai. Maka dari itu kami minta BPBD untuk mendata dan menyusun konsep penanggulangan bencana, khususnya di area bantaran sungai yang sangat berisiko," kata Rona di DPRD Majalengka, Selasa (19/5/2025).

Menurutnya, pemerintah harus berani bersikap tegas dalam menertibkan bangunan di bantaran sungai sebagai bagian dari upaya pencegahan banjir ke depan.

"Musim hujan sekarang sulit diprediksi. Akses untuk normalisasi saja sulit, apalagi di daerah seperti Desa Dawuan," kata Ketua DPD PAN Majalengka ini. 

Rona juga mengingatkan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk penanggulangan bencana secara menyeluruh.

Ia menyebutkan bahwa normalisasi sungai bukan hanya tugas BPBD, tapi juga melibatkan dinas lain seperti BBWS, Dinas PUTR, dan PSDA.

"Kita harus duduk bersama pemerintah daerah, kecamatan, desa, RW, RT, dan tokoh masyarakat untuk mendata rumah-rumah yang ada di pinggir sungai, apakah benar memiliki legalitas atau tidak. Kalau duduk bersama, saya yakin akan ada solusi," tegasnya.

Sebagai penutup, Rona mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk bergerak bersama dalam memetakan risiko bencana dan menyusun langkah konkret demi mencegah bencana serupa di masa depan. (*)

Laporan Kontributor Adim Mubaroq

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved