Selasa, 12 Mei 2026

Mukab Kadin Kabupaten Bandung Digelar, Zoelkifli M Adam Prihatin Konflik Kadin Jabar Kian Rumit

Musyawarah Kabupaten Kadin Kabupaten Bandung tetap dilaksanakan meski Kadin Indonesia telah meminta penundaan agenda tersebut melalui surat resmi.

Tayang:
Tribun Jabar
Perkara yang melibatkan Ketua Umum Kadin Jabar versi Muprov Preanger Bandung, Nizar Sungkar, dengan Ketua Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin, 30 Maret 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Musyawarah Kabupaten Kadin Kabupaten Bandung tetap dilaksanakan meski Kadin Indonesia telah meminta penundaan agenda tersebut melalui surat resmi. 
  • Zoelkifli M Adam menyayangkan langkah itu karena kepengurusan sebelumnya sudah terbentuk lewat Mukab 2025. 
  • Ia menilai kemunculan dualisme baru akan memperpanjang konflik organisasi Kadin di Jawa Barat.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Mukab) Kadin Kabupaten Bandung kembali memantik perhatian publik. Agenda organisasi yang digelar di Bandung itu berlangsung di tengah polemik internal yang belum mereda di tubuh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat.

Ketua Komite Tetap Korwil Satu untuk Jabar pada Kadin Indonesia, Zoelkifli M Adam, menilai Mukab tersebut menjadi perhatian karena tetap dilaksanakan walaupun Kadin Indonesia sebelumnya telah mengirimkan surat resmi yang meminta agenda itu ditunda demi menjaga situasi organisasi tetap kondusif.

Namun permintaan dari organisasi pusat itu tampaknya tidak diindahkan. Ketua Kadin Jabar Almer Faiq Rusidy tetap menjalankan pelaksanaan Mukab meski keputusan tersebut dinilai bertentangan dengan arahan Kadin Indonesia.

Surat Kadin Indonesia bernomor 1764/DP/V/2026 tertanggal 8 Mei 2026 yang berisi permintaan penundaan agenda tersebut seolah tak memiliki pengaruh. Situasi ini kemudian mempertegas isu konflik internal yang tengah terjadi di tubuh Kadin.

Dokumen yang ditandatangani Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Taufan E.N. Rotorasiko, itu juga dinilai tak mendapat perhatian dari Almer selaku Ketua Kadin Jabar versi Muprov Bogor.

Keputusan tetap menggelar Mukab itu lantas menuai tanggapan dari sejumlah pihak. Langkah tersebut dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap instruksi organisasi tingkat pusat.

Menurut Zoelkifli, polemik semakin rumit lantaran sebelumnya kepengurusan Kadin Kabupaten Bandung telah terbentuk melalui Mukab yang digelar pada Juli 2025. Karena itu, pelaksanaan Mukab ulang dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai legitimasi dan dasar hukum organisasi.

Zoelkifli mengaku prihatin atas pengabaian terhadap surat dari Kadin Pusat tersebut.

"Mukab Kabupaten Bandung sudah di laksnakan oleh tim caretaker Kadin Indonesia berdasarkan SK yang ditanda-tangani oleh Ketua Umum Anindia Bakrie, hasilnya terpilih sebagai ketua saudara Bony. Jadi tinggal melantik saja," ujarnya melalui siaran digital, 11 Mei 2026.

Di sisi lain, Kadin Jabar sendiri diketahui masih menjalani proses hukum di dua pengadilan, yakni Jakarta Selatan dan Bandung.

"Seharus kita bisa lebih bijak dalam menyikapi dinamika organisasi yang terjadi. Harus saling menghargai. Tunggu proses pengadilan selesai," tambahnya.

Zoel juga menilai munculnya dualisme Kadin Kabupaten Bandung berpotensi memperpanjang kekisruhan organisasi di Jawa Barat.

Menurutnya, dualisme Kadin sebelumnya juga sudah terjadi di Kabupaten Garut, Kabupaten Karawang, Kota Bogor, dan kini bertambah di Kabupaten Bandung.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved