Mahasiswa ITB Ditangkap Polisi
Kemdiktisaintek Minta ITB Dampingi Mahasiswi Pembuat Meme Prabowo-Jokowi: Ajukan Penundaan Penahanan
SSS ditangkap karena unggahan meme yang menampilkan figur Prabowo Subianto dan Joko Widodo yang sedang berciuman.
"Jika ada aspek hukum yang dilanggar, kami serahkan kepada penegak hukum. Namun, jika ini hanya soal pendapat dan ekspresi, seharusnya lebih baik dilakukan pendekatan edukatif," jelasnya.
Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arie, mengungkapkan bahwa ITB telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait kasus ini.
"Pihak orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB (Jumat, 9 Mei 2025), dan menyatakan permintaan maaf," kata Nurlaela dalam keterangan pers, Sabtu (10/5/2025).

Nurlaela menyebutkan bahwa ITB juga telah bekerja sama dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM) dan pihak terkait lainnya untuk menangani masalah ini. Ia mengucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut.
Kasus ini mencuri perhatian publik setelah unggahan viral dari akun X @MurtadhaOne1 yang menyebut adanya mahasiswa ITB yang ditangkap Bareskrim karena unggahan meme.
"Breaking news! Dapat info mahasiswi SRD ITB barusan diangkut Bareskrim karena meme Wowo yang dia buat," tulis akun tersebut pada Rabu malam (7/5/2025).
Kepolisian melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi penangkapan ini. "Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," ujar Trunoyudo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Meski begitu, Trunoyudo enggan mengungkapkan identitas lengkap SSS. Berdasarkan informasi yang beredar luas di media sosial, SSS diduga merupakan seorang mahasiswi dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Menurut Brigjen Trunoyudo, SSS dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. "Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," jelas Trunoyudo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemdiktisaintek Minta ITB Ajukan Penundaan Penahanan Mahasiswi Pembuat Meme Jokowi-Prabowo"
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Ciuman Dapat Penangguhan Penahanan |
![]() |
---|
Kasus Mahasiswi ITB Unggah Meme Prabowo-Jokowi, Bandko HMI Ingatkan Aparat Bersikap Proporsional |
![]() |
---|
Mahasiswi ITB Ditahan Buntut Meme Prabowo-Jokowi Ciuman, KM ITB Makin Semangat Suarakan Kritik |
![]() |
---|
Penahanan Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo-Jokowi Ciuman Dinilai Bentuk Pembungkaman Kritik |
![]() |
---|
Kasus Meme oleh Mahasiswi ITB, Istana Sebut Prabowo Tidak Pernah Mengadukan ke Ranah Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.