Mahasiswa ITB Ditangkap Polisi

Penahanan Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo-Jokowi Ciuman Dinilai Bentuk Pembungkaman Kritik

Penahanan terhadap SSS dinilai merupakan salah satu bentuk pembungkaman terhadap kritik dan kebebasan berekspresi masyarakat Indonesia.

Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi
PERNYATAAN SIKAP - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam KM ITB saat menyampaikan pernyataan sikap dan tuntutan untuk segera membebaskan SSS di ITB, Jalan Ganesa, Kota Bandung, Sabtu (10/5/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bareskrim Polri mengamankan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS terkait kasus dugaan penyebaran meme Presiden ke-7 RI Joko Widodo berciuman dengan Presiden RI, Prabowo Subianto, atau meme Prabowo-Jokowi.

Diketahui, SSS yang merupakan mahasiswi semester dua Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB diamankan di indekosnya yang berlokasi di wilayah Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa (KM) ITB, Farell Faiz, menuntut aparat segera membebaskan salah seorang anggota keluarga mahasiswa IFB yang hingga kini masih ditahan di Bareskrim Polri.

Baca juga: Kasus Meme oleh Mahasiswi ITB, Istana Sebut Prabowo Tidak Pernah Mengadukan ke Ranah Hukum

Sebab, menurut dia, penahanan terhadap SSS merupakan salah satu bentuk pembungkaman terhadap kritik dan kebebasan berekspresi masyarakat Indonesia.

"KM ITB menolak keras penahanan tersebut, dan menuntut agar SSS segera dibebaskan," kata Farell Faiz saat ditemui di ITB, Jalan Ganesa, Kota Bandung, Sabtu (10/5/2025).

Ia mengatakan, penahanan terhadap SSS juga dapat dilihat sebagai upaya penyempitan ruang berpendapat bagi masyarakat Indonesia, sehingga harus ditolak.

Bahkan, pihaknya menegaskan, pembungkaman suara kritis tersebut dapat mengancam seluruh masyarakat Indonesia, sehingga KM ITB pun tidak akan membiarkannya begitu saja.

"Kami menyayangkan penahanan tersebut, karena indakan SSS lebih baik dilihat sebagai upaya kritis untuk edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan AI yang berdampak negatif," ujar Farell Faiz.

Faiz menyampaikan, KM ITB juga meyakini keselamatan dan kebebasan hak-hak bersuara, berpendapat, serta berekspresi bagi rakyat Indonesia perlu dijaga hingga dilindungi.

Pihaknya pun telah memberikan pendampingan terhadap SSS dan keluarganya sejak Maret 2025 hingga memberikan bantuan hukum untuk segera membebaskannya.

"Hingga kini, kami berkoordinasi secara intens dengan berbagai pihak untuk segera membebaskan SSS, karena kebebasan berekspresi seharusnya dilindungi hukum bukan malah dikriminalisasi," kata Farell Faiz.

Baca juga: ITB Pastikan Status Mahasiswi Pengunggah Meme Jokowi Ciuman dengan Prabowo Masih Aktif

Dalam kesempatan itu, Faiz bersama sejumlah mahasiswa ITB juga tampak membacakan pernyataan sikap dan menuntut SSS yang hingga kini ditahan di Bareskrim Polri segera dibebaskan.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved