Adikarya Parlemen

DPRD Jabar: Pengelolaan Lingkungan Butuh Sosialisasi Masif, Jadi Kunci Kelestarian Lingkungan Hidup

RPPLH mengatur berbagai aspek perlindungan lingkungan, dimulai dari pendahuluan yang mencakup latar belakang, tujuan, hingga metodologi penyusunan.

DPRD Jabar
Dede Kusdinar, Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jabar dari Dapil Kabupaten Garut, menyatakan bencana alam diakibatkan oleh faktor salah urus dalam pengelolaan lingkungan hidup sehingga perlu ada sosialisasi masif dalam mengelola lingkungan hidup. 

Interaksi antar ekoregion
Interaksi antar wilayah administrasi
Pemantauan, Pelaporan, dan Peninjauan

Pada Pasal 6, Perda RPPLH juga mengatur tentang pemantauan, pelaporan, dan peninjauan. Beberapa poin penting di antaranya:

  • Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup melaksanakan pemantauan, pelaporan, dan peninjauan RPPLH Provinsi.
  • Pemantauan dilakukan untuk mengetahui capaian indeks kualitas lingkungan hidup di daerah provinsi.
    Hasil pemantauan dilaporkan kepada gubernur, yang kemudian menyampaikan laporan tersebut kepada kementerian terkait.
  • Peninjauan dilakukan setiap lima tahun untuk menyesuaikan data dan informasi yang ada dalam RPPLH Provinsi.
  • Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Gubernur.

Pembiayaan dan Peran Masyarakat

Pelaksanaan RPPLH didukung oleh anggaran dari APBD serta sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat. Perda ini juga menggarisbawahi pentingnya partisipasi masyarakat yang dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, seperti:

  • Pengawasan
  • Pemberian pendapat, saran, dan usul
  • Bantuan teknis
  • Penyampaian informasi atau pelaporan
  • Partisipasi aktif masyarakat dilakukan dalam tahap pemantauan hingga peninjauan.

Dede menegaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2023 memberikan landasan kuat bagi pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik.

"Dilatari oleh kondisi itu, maka dalam kegiatan penyebarluasan Perda, Perda Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup jadi Perda yang dipilih dalam program penyebarluasan Perda," ujarnya.

Dengan dukungan regulasi yang komprehensif ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat, aparatur pemerintah, dan pelaku usaha dapat bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan hidup demi masa depan yang berkelanjutan.

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved