Adikarya Parlemen

Kebijakan Inovatif Dedi Mulyadi Soal Pajak Kendaraan Bermotor Disambut Apresiasi DPRD Jabar

Sekretaris Komisi III DPRD Jawa Barat, Heri Ukasah Sulaeman, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut pantas mendapatkan apresiasi.

|
DPRD Jabar
Sekretaris Komisi III DPRD Jawa Barat, Heri Ukasah Sulaeman, mengungkapkan bahwa kebijakan Pemprov Jabar soal pemutihan pajak kendaraan bermotor pantas mendapatkan apresiasi. 

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Peran pajak dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan tidak dapat diremehkan. Sebagai salah satu sumber utama pendanaan, pajak menjadi instrumen vital dalam membiayai berbagai program pembangunan yang dilakukan pemerintah.

Oleh karena itu, pengelolaan pajak yang tepat sasaran dan inovatif menjadi tanggung jawab penting pemerintah untuk memastikan penerimaan pajak dapat dihimpun secara optimal.

Di bawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Dedi Mulyadi dan Erwan, Jawa Barat mencatatkan langkah inovatif dalam pengelolaan pajak daerah.

Salah satu terobosan signifikan yang dilakukan adalah kebijakan penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Kebijakan ini ditujukan bagi masyarakat yang hingga saat ini belum melunasi kewajiban pajaknya.

Sekretaris Komisi III DPRD Jawa Barat, Heri Ukasah Sulaeman, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut pantas mendapatkan apresiasi.

“Kebijakan itu tepat untuk diapresiasi karena memberikan manfaat yang besar terutama untuk para wajib pajak,” ujarnya dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.

Menurut Heri, penerapan kebijakan ini berhasil menggugah kesadaran masyarakat untuk mendatangi kantor-kantor Samsat di wilayah mereka.

Penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor berlaku untuk periode hingga tahun 2024 tanpa batasan tahun, memberikan kemudahan besar bagi masyarakat.

Dengan kebijakan ini, masyarakat hanya perlu mempersiapkan pembayaran kewajiban pajak mulai tahun 2025. Heri menilai kebijakan ini sebagai solusi efektif bagi masyarakat yang tengah menghadapi keterbatasan kemampuan finansial.

Selain memberikan keringanan, kebijakan ini juga mendukung verifikasi data kepemilikan kendaraan bermotor secara lebih akurat.

“Melalui penghapusan tunggakan pajak, data para pemilik kendaraan bermotor dapat terverifikasi secara tepat. Dengan kebijakan ini, data kepemilikan kendaraan dapat ditertibkan,” terang Heri.

Namun, menurut Heri, keberhasilan penggalian potensi pajak tidak hanya berhenti pada kebijakan tersebut. Ia menekankan pentingnya membina semangat masyarakat untuk patuh membayar pajak.

Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan terus meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, khususnya pada aspek administrasi.

Saat ini, berbagai layanan administrasi pembayaran pajak telah dihadirkan oleh pemerintah Jawa Barat. Layanan digital seperti E-Samsat dan aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga menjadi salah satu bentuk inovasi yang memudahkan masyarakat.

Selain itu, layanan lainnya seperti Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, dan kerja sama dengan BUMDes juga sudah direalisasikan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved