Adikarya Parlemen

DPRD Jabar: Pengelolaan Lingkungan Butuh Sosialisasi Masif, Jadi Kunci Kelestarian Lingkungan Hidup

RPPLH mengatur berbagai aspek perlindungan lingkungan, dimulai dari pendahuluan yang mencakup latar belakang, tujuan, hingga metodologi penyusunan.

DPRD Jabar
Dede Kusdinar, Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jabar dari Dapil Kabupaten Garut, menyatakan bencana alam diakibatkan oleh faktor salah urus dalam pengelolaan lingkungan hidup sehingga perlu ada sosialisasi masif dalam mengelola lingkungan hidup. 

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Kerusakan lingkungan telah menjadi isu mendesak yang melanda berbagai wilayah di Indonesia. Salah satu contohnya adalah Kabupaten Garut, yang beberapa waktu lalu dihadapkan pada bencana alam yang menonjolkan perlunya pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik.

Bencana alam berupa banjir bandang dan tanah longsor terjadi di Kecamatan Sukawening. Peristiwa ini disebabkan oleh sejumlah faktor, termasuk kebiasaan membuang sampah sembarangan ke sungai dan praktik penebangan pohon secara tidak terkendali di kawasan hutan lindung. Akibatnya, daya dukung lingkungan semakin menurun, yang pada akhirnya memicu bencana.

"Mencermati penyebab bencana tersebut, bencana alam diakibatkan oleh faktor salah urus dalam pengelolaan lingkungan hidup sehingga perlu ada sosialisasi masif dalam mengelola lingkungan hidup," ungkap Dede Kusdinar, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jabar dari Dapil Kabupaten Garut, dalam keterangannya baru-baru ini.

Dede menjelaskan bahwa untuk mendukung pengelolaan lingkungan yang baik, Jawa Barat telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Regulasi ini menjadi panduan utama dengan cakupan yang cukup luas, terdiri atas sembilan bab dan sepuluh pasal, serta memiliki masa berlaku hingga 30 tahun.

Sistematisasi Perda RPPLH

RPPLH mengatur berbagai aspek perlindungan lingkungan, dimulai dari pendahuluan yang mencakup latar belakang, tujuan, hingga metodologi penyusunan. Berikut adalah sistematika dokumen RPPLH:

BAB I: Pendahuluan

Latar belakang
Tujuan RPPLH Provinsi
Sasaran penyusunan RPPLH Provinsi
Ruang lingkup dan jangka waktu pelaksanaan RPPLH Provinsi
Pengertian RPPLH dan landasan hukum RPPLH
Metodologi penyusunan RPPLH
Sistematika dokumen

BAB II: Kondisi dan Indikasi Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Daerah Provinsi

Deskripsi ekoregion di Daerah Provinsi
Potensi, sebaran, dan pemanfaatan sumber daya alam prioritas di ekoregion Daerah Provinsi
Masyarakat adat di Daerah Provinsi
Indikasi daya dukung dan daya tampung di wilayah ekoregion Daerah Provinsi
Tekanan terhadap wilayah ekoregion di Daerah Provinsi

BAB III: Permasalahan dan Target Lingkungan Hidup di Daerah Provinsi

Tantangan utama dan isu strategis di Daerah Provinsi
Tantangan utama dan isu strategis di setiap ekoregion di Daerah Provinsi

BAB IV: Arahan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi

Tujuan dan sasaran rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Daerah Provinsi
Strategi dan skenario rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Daerah Provinsi
Arahan program prioritas RPPLH berdasarkan strategi umum
Arahan program prioritas RPPLH berdasarkan strategi implementasi

BAB V: Arahan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Lintas Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved