Mahasiswa ITB Ditangkap Polisi
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Jokowi dan Prabowo Diminta Dibebaskan, Dinilai Praktik Otoriter
Polisi diminta melepaskan SSS mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) pengunggah meme Jokowi dan Prabowo berciuman.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Polisi diminta melepaskan SSS mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB). SSS ditangkap imbas unggahan meme yang memperlihatkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto berciuman.
Desakan agar SSS dibebaskan itu datang dari Amnesty International Indonesia.
“Polri harus segera membebaskan mahasiswi tersebut karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK,” ujar Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).
Usman mengatakan, penangkapan terhadap SSS ini bertentangan dengan semangat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang menyatakan keributan di media sosial tidak tergolong tindak pidana.
“Penangkapan mahasiswi tersebut sekali lagi menunjukkan bahwa polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital,” lanjut Usman.
Baca juga: Burung Hantu dari Presiden Prabowo Jadi Senjata Baru Petani Majalengka Lawan Tikus
Ia menegaskan, negara tidak boleh antikritik, alih-alih menggunakan hukum untuk membungkam masyarakat.
“Penyalahgunaan UU ITE ini merupakan taktik yang tidak manusiawi untuk membungkam kritik,” imbuh dia.
Penangkapan terhadap SSS disebut sebagai bentuk kriminalisasi oleh Polri yang berusaha mengekang kebebasan berekspresi di ruang digital.
“Pembangkangan Polri atas putusan MK tersebut mencerminkan sikap otoriter aparat yang menerapkan respons yang represif di ruang publik,” katanya.
Usman menegaskan, kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi baik dalam hukum HAM internasional maupun nasional, termasuk UUD 1945.
Baca juga: Pernyataan ITB setelah Mahasiswi-nya Buat Meme Tak Pantas Prabowo-Jokowi
“Meskipun kebebasan ini dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, standar HAM internasional menganjurkan agar hal tersebut tidak dilakukan melalui pemidanaan,” tutur Usman.
Ia menilai, lembaga negara, termasuk Presiden, bukan suatu entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum hak asasi manusia.
“Kriminalisasi di ruang ekspresi semacam ini justru akan menciptakan iklim ketakutan di masyarakat dan merupakan bentuk taktik kejam untuk membungkam kritik di ruang publik,” kata Usman.
Penangkapan SSS pertama kali diketahui di media sosial Twitter alias X oleh akun MurtadhaOne1.
“Breaking news! Dapat info mahasiswi SRD ITB barusan diangkut Bareskrim karena meme Wowo yang dia buat,” tulis akun MurtadhaOne1 pada Rabu (7/5/2025) malam.
Baca juga: Mahasiswi Seni Rupa-nya Buat Meme Tak Senonoh Prabowo-Jokowi, ITB Akhirnya Beri Keterangan
Pihak kepolisian membenarkan peristiwa penangkapan ini.
“Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).
Truno mengatakan, saat ini penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa yang terjadi.
“Saat ini masih dalam proses penyidikan,” lanjut dia.
Atas tindakannya ini, SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Amnesty Indonesia Desak Polisi Bebaskan Mahasiswi ITB yang Buat Meme Prabowo-Jokowi"
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Ciuman Dapat Penangguhan Penahanan |
![]() |
---|
Kemdiktisaintek Minta ITB Dampingi Mahasiswi Pembuat Meme Prabowo-Jokowi: Ajukan Penundaan Penahanan |
![]() |
---|
Kasus Mahasiswi ITB Unggah Meme Prabowo-Jokowi, Bandko HMI Ingatkan Aparat Bersikap Proporsional |
![]() |
---|
Mahasiswi ITB Ditahan Buntut Meme Prabowo-Jokowi Ciuman, KM ITB Makin Semangat Suarakan Kritik |
![]() |
---|
Penahanan Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo-Jokowi Ciuman Dinilai Bentuk Pembungkaman Kritik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.