Breaking News

Mahasiswa ITB Ditangkap Polisi

Pernyataan ITB setelah Mahasiswi-nya Buat Meme Tak Pantas Prabowo-Jokowi

ITB telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak atas kasus ini.

|
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
MEME BUATAN MAHASISWI ITB - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), saat ditemui di kediamannya Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Selasa (3/12/2024). Polisi telah menangkap SSS, mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB). SSS merupakan sosok yangĀ mengunggah meme Presiden RI Prabowo Subianto berciuman dengan Presiden RI ke-7 Joko Widodo di media sosial X.(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati) 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Civitas akademika Institut Teknologi Bandung (ITB) akhirnya memberikan tanggapan terkait penangkapan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) oleh kepolisian atas unggahan meme melalui media sosial yang menggambarkan Presiden Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto

Kepala Biro Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief menyampaikan pernyataan sikap ITB.

Pertama, katanya, ITB telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak atas kasus ini.

"Pihak orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB hari ini dan menyatakan permintaan maaf. Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), serta pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi," katanya dari rilis tertulisnya.

Ketua KM ITB, Farell Faiz pun tak banyak memberikan komentarnya. Dia hanya membenarkan adanya penangkapan mahasiswi berinisial SSS oleh Bareskrim Polri pada Selasa lalu.

"Betul (ada penangkapan), sejak awal kasusnya viral, kami terus mendampingi," katanya.

Berdasarkan informasi dari Pengurus Himpunan Seni Rupa ITB, penangkapan itu terjadi di kos SSS di Jatinangor, pada Selasa (6/5/2025).

Polisi menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk menangkap mahasiswi ITB tersebut.

"Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang ITE," ucapnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved